BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
BMT merupakan sebuah lembaga
perekonomian mikro syari’ah yang bergerak menghimpun dan menyalurkan pembiayaan
kepada masyarakat kecil, Baik yang bersiafat sosial ( nirlaba ) seperti Zakat ,
infak dan sedekah ataupun penyaluran dan pembiayaan modal usaha yang bersifat
laba dengan sistem bagi hasil. Kehadiran BMT sebenarnya bisa menjadi suatu
solusi alternatif bagi perekonomian Bangsa Indonesia yang kebanyakan
masyarakatnya bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Hal ini
dikarenakan BMT lebih fleksibel dan bisa menjangkau masyarakat kecil
dibandingkan dengan Bank maupun BPR yang
hanya bisa menjangkau kalangan menengah ke atas. BMT juga diharapakan bisa
sebagai suatu solusi alternatif yang ampuh sebagai pilihan bagi masyarakat agar
dapat terhindar dari praktek – praktek ribawi yang banyak di terapkan oleh para
rentenir di sekitar lingkungan tempat tinggal dan diharapkan bisa
menggantikannya dengan prinsip muamalah sesuai dengan ajaran Islam dikarenakan
BMT memang menjunjung tinggi asas asas tersebut. Sejarah pernah mencatat bahwa lembaga Baitul Mal pernah
mengalami kejayaan di bawah komando Rasulullah dan para sahabat. Baitul mal
pada masa Rasulullah terletak di Masjid Nabawi
yang ketika itu digunakan sebagai kantor pusat negara sekaligus sebagai tempat
tinggal Rasulullah. Baitul Mal pada masa itu berfungsi sebagai lembaga keuangan
publik yakni tempat berkumpulnya harta yang kemudian didistribusikan kepada
masyarakat sehingga tidak tersisa
sedikit pun1 . Pada perkembangan selanjutnya institusi ini memainkan
peran yang sangat penting dalam bidang keuangan dan administrasi negara,
terutama pada masa pemerintahan al khulafa al- Rasyidin. Sejarah BMT
di Indonesia dimulai sekitar tahun 1984 yang dikembangkan mahasiswa ITB di
Masjid Salman yang mencoba menggulirkan lembaga pembiayaan berdasarkan syari’ah
bagi usaha kecil. Kemudian BMT lebih di berdayakan oleh ICMI sebagai sebuah
gerakan yang secara operasional ditindaklanjuti oleh Pusat Inkubasi Bisnis
Usaha Kecil (PINBUK).BMT adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan
denganprinsip bagi hasil (syari’ah),menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dan
kecildalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan
kaum fakir miskin. .[2]
Namun
sangat disayangkan, setelah kurang lebih 28 tahun perjalannya, perkembangan BMT
di Indonesia masih kurang begitu populer dan terbilang masih sedikit
dibandingkan lembaga lembaga lain
sejenis. Berdasarkan data yang ada jumlah BMT di Indonesia baru sekitar
5000 , coba bandingkan dengan koperasi yang sudah berjumlah sekitar 54.643 unit
di seluruh Indonesia.[3]
Berdasarkan fakta inilah penulis mencoba untuk mengangkat tema BMT di lomba
karya tulis ilmiah ini dengan judul “ BMT Sebagai Pencitra Nilai- Nilai Ekonomi
Islam di Masyarakat.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana sebenarnya konsep dan karakteristik yang
ditawarkan oleh BMT untuk memperbaiki kondisi perekonomian masyarakat dengan
Usaha Mikro Kecil dan Menengah ?
2. Bagaimana prosedur untuk mendirikan BMT ? Dan apa
sajakah produk-produk yang dapat di hasilkan ?
C. Manfaat Yang diperoleh
1. Mengetahui bagaimana sebenarnya konsep dan
karakteristik yang ditawarkan oleh BMT untuk memperbaiki kondisi perekonomian
masyarakat Usaha Mikro Kecil dan Menengah
2. Mengetahui produk- Produk BMT serta prosedur-prosedur
untuk mendirikan BMT sehingga diharapkan bisa menjadi motivasi dan ide bagi
rekan-rekan mahasiswa untuk dapat berpartisipasi mengentaskan kemiskinan di
wilayahnya masing- masing dengan mengacu
kepada konsep BMT serta mengaplikasikan nilai- nilai Islami di dalam proses
operasionalnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Defenisi dan Karakteristik BMT
BMT
adalah kependekan dari kata Balai Usaha Mandiri Terpadu atau Baitul mal wat
tamwil. Baitul mall wat Tamwil merupakan gabungan dari dua kata, yaitu baitul
mal dan baitut tamwil.[4]
Baitul mal adalah lembaga keuangan yang kegiatannya mengelola dana bersifat
nirlaba ( sosial ) yang diperoleh dari zakat, infak dan sedekah ( ZIS ) ataupun
sumber lain yang halal. Kemudian dana tersebut disalurkan kepada para mustahik
yang berhak atau untuk kebaikan. Sedangkan Baitut tamwil adalah lembaga
keuangan yang kegiatannya menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat yang
bersifat frofit motive
Secara
konsepsi BMT adalah suatu lembaga yang didalamnya mencakup dua jenis kegiatan
sekaligus, yaitu :[5]
1. Kegiatan
mengumpulkan dana dari berbagai sumber dana seperti : zakat, infak ,shodaqah
dll, yang dibagikan atau disalurkan kepada yang berhak dalam mengatasi
kemiskinan.
2. Kegiatan
produktif dalam rangka menciptakan nilai tambah baru dan mendorong pertumbuhan
ekonomi rakyat.
Dari
dua pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa BMT berarti menggabungkan dua kegiatan yang
sifatnya berbeda yaitu laba dan nirlaba dalam satu lembaga. Namun secara
operasionalnya BMT merupakan suatu entitas yang terpisah. Jadi terdapat tiga
jenis aktifitas yang dilakukan oleh BMT yaitu :
1. Jasa
keuangan
2. Jasa
sosial atau pengelolaan dana ZIS
3. Sektor
riil.
3
|
Secara
umum profil BMT dapat dirangkum dalam butir – butir berikut :[6]
Tujuan
BMT , yaitu meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
1. Sifat
BMT, yaitu memiliki usaha bisnis yang bersifat mandiri, ditumbuhkembangkan
dengan swadya dan dikelola secara profesional serta berorientasi untuk
kesejahteraan anggota dan masyarakat lingkungan.
2. Visi
BMT yaitu menjadi lembaga keuangan yang mandiri, sehat dan kuat, yang kualitas
ibadah anggotanya meningkat sedemikian rupasehingga mampu berperan menjadi
wakil pengabdi Allah memakmurkan kehidupan anggota pada khususnya dan umat
manusia pada umumnya.
3. Misi
BMT yaitu mewujudkan gerakan pembebasan anggota dan masyarakat dari belenggu
rentenir, jerat kemiskinan dan ekonomi ribawi, gerakan pemberdayaan
meningkatkan kapasitas dalam kegiatan ekonomi rill dan kelembagaanya menuju
tatanan perekonomian yang makmur dan maju dan gerakan keadilan membangun
struktur masyarakat madani yang adil dan berkemakmuran berkemajuan yang
berlandaskan syariah dan ridha Allah SWT.
4. Fungsi
BMT yaitu
a. Mengidentifikasi,
memobilisasi, mengorganisir , mendorong, dan mengembangkan potensi serta
kemampuan ekonomi anggota, kelompok usaha anggota muamalat (Pokusma) dan kerjanya.
b. Mempertinggi
kualitas SDM anggota dan pokusma menjadi lebih profesional dan islami sehingga
semakin utuh dan tangguh menghadapi tantangan global
c. Menggalang
dan mengorganisir potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraaan
angota.
5.
Prinsif- prinsif
utama BMT yaitu :
a. Keimananan
dan ketakwaan kepada Allah SWT. Dengan mengimplementasikan prinsip –prinsip
syariah dan muamalah Islam dalam kehidupan nyata.
b. Keterpaduan
(kaffah) dimana nilai-nilai spitual berfungsi mengarahkan dan menggerakkan
etika dan moral yang dinamis , proaktif, progresif, adil dan berakhlak mulia.
c. Kekeluargaan
( kooperatif )
d. Kebersamaan
e. Kemandirian
f. Profesionalisme
g. Istikamah
: konsisten , kontinuitas / berkelanjutan tanpa henti dan tanpa pernah putus
asa . Setelah mencapai suatu tahap , maju ke tahap berikutnya. Dan hanya kepada
Allah berharap.
6. Ciri-Ciri
BMT
Sebagai
lembaga keuangan informal BMT memilki ciri-ciri sebagai berikut :[7]
a. Modal
awal lebih kurang dari 5 sampai 10 juta rupiah
b. Memberikan
pembiayaan kepada anggota relatif lebih kecil tergantung perkembangan besarnya
modal.
c. Menerima
titipan zakat, infak, sedekah dari BAZIS
d. Calon
pengelola atau manajer dipilih yang berakidah,berkomitmen tinggi terhadap
perkembangan ekonomi umat,amanah dan jujur jika memungkinkan minimal tamatan D3
dan s1
e. Dalam
operasinya menggiatkan dan menjemput berbagai jenis simpanan mudharabah,
demikian pula terhadap nasabah pembiayaan tidak hanya menunggu.
f. Manajemennya
profesional dan islami
1) Administrasi
pembukuan dan prosedur pembiayaan
2) Aktif
menjemput, beranjangsana dan berprakarsa.
3) Berprilaku
ahsanu ‘amala.
Sedangkan menurut Prof.A.Dzajuli BMT memiliki ciri-ciri sebagai berikut :[8]
1. Orientasi
bisnis, mencari laba bersama meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling bawah
untuk anggota dan lingkungannya.
2. Bukan
lembaga sosial , tetapi dimanfaatkan untuk mengefektifkan penggunaan zakat,
infak dan shodaqoh bagi kesejahteraan umat.
3. Tumbuh
dari bawah berdasrkan peran masyarakat sekitar.
4. Milik
bersama masyarakat kecil dan bawah dari lingkungan sekitar BMT, bukan milik
orang perorang atau milik orang lain dari masyarakat tersebut.
5. BMT
mengadakan pengajian rutin dan pembinaan secara berkala yang waktu dan
tempatnya ditentukan
6. Manajemen
BMT adalah profesional dan sesuai syariah
7. Manajer
manajemen BMT minimal berpendidikan S1 pengelola pertama kali dilatih selama 2
pekan oleh PINBUK (Pusat inkubasi Bisnis Usaha Kecil).
8. Administrasi
pembukuan dan prosedur ditata dengan sistem dan manajemen keuangan yang rapi /
komputeristik dan ilmiah.
9. Aktif
menjemput bola beranjangsana dan berprakarasa.
Berdasrkan
uraian –uraian diatas dapat dilihat bahwa tata kerja BMT harus dirumuskan
secara sederhana sehingga mudah untuk didirikan dan ditangani oleh para nasabah
yang sebagian besar adalah berpendidikan rendah. Aturan dan mekanisme kerjanya
yang dibuat dengan lentur, efisien, dan efektif sehingga memudahkan nasabah
untuk memanfaatkan fasilitasnya.
Pengembangan
BMT sendiri merupakan hasil prakarsa dari Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil dan
Menengah ( PINBUK ) yang merupakan badan pekerja yang dibentuk oleh Yayasan Inkubasi
Usaha Kecil dan Menengah (YINBUK ). YINBUK sendiri dibentuk oleh ketua Umum
Majelis Ulama Indonesia (MUI) , ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia
(ICMI) dan Direktur Utama Bank Muamalat Indonesia ( BMI ) dengan akta notaris
Leila Yudoparipurno , SH. Nomor 5 tanggal 13 Maret 1995
PINBUK
didirikan memiliki fungsi :[9]
1. Mensupervisi
dan membina teknis , administrasi, pembukuan, dan finansial BMT-BMT yang
terbentuk.
2. Mengembangkan
sumber daya manusia dengan melakukan inkubasi bisnis pengusaha baru dan
penyuburan pengusaha yang ada.
3. Mengembangkan
teknologi maju untuk para nasabah BMT sehingga meningkat nilai tambahnya.
4. Memberikan
penyuluhan dan latihan
5. Melakukan
promosi , pemasaran hasil dan mengembangkan jaringan perdagangan usaha kecil.
6. Memfasilitasi
alat alat yang tidak mampu dimiliki oleh pengusaha secara perorangan .
Saat
ini untuk mengakses data mengenai BMT dan memantau perkembangan serta isu isu
terbaru megenai BMT dapat di akses di www.bmt-link.co.id.
Pada website ini masyarakat umum bisa mendapatkan informasi yang sangat banyak
mengenai BMT dan dapat pula mengajukan kritik dan saran dalam upaya memajukan
dan mengembangkan BMT.
B. Status dan Badan Hukum BMT
BMT
dapat didirikan dalam bentk KSM (kelompok Swadaya Masyarakat) ataupun koperasi,
diantaranya : ( Sudwito, 2007 )
1. Dalam
bentuk KSM BMT yang didirikan dalam bentuk KSM, akan mendapatkan sertifikasi
operasional dari Pusat Inkubasi Bisnis
Kecil ( PINBUK ). Sementara Pinbuk itu sendiri mesti mendapat pengakuan
dari Bank Indonesia (BI) sebagai lembaga pengembang swadaya masyarakat ( LPSM )
yang mendukung program proyek Hubungan Bank dengan kelompok Swadaya masyarakat
yang dikelola oleh Bank Indonesia ( PHBK-BI ). KSM juga dapat berfungsi sebagai
pra koperasi dengan tujuan mempersiapkan segala sesuatu supaya BMT bisa menjadi
koperasi BMT.
2. Dalam
bentuk koperasi
Biadan Hukum Koperasi. Dalam hal ini ada beberapa
alternatif yang bisa di ambil :
a. Sebagai
koperasi serba usaha untuk perkotaan
b. Sebagai
koperasi Unit Desa ( KUD ) dengan ketentuan yang diatur oleh Menteri Koperasi
dan pengusaha kecil tanggal 20 Maret 1995 dimana :
1) Apabila
disuatau wilayah telah ada KUD dan berjalan dengan baik, maka BMT dapat menjadi
Unit Usaha Otonom ( U2O ) atau tempat pelayanan koperasi ( TPK ) bila KUD
tersebut dapat difungsikan sebagai BMT.
2) Apabila
di daerah tersebut belum ada KUD, Maka dapat didirikan KUD BMT. Dalam pendirian
KUD diperlukan minimal 20 orang anggota.
3. Sebagai
koperasi pondok pesantren ( KOPONTREN )
Di wilayah-wilayah berbasis
pesantren ,masyarakat bisa mendirikan . Dalam hal penggunanaan Kopontren
sebagai badan hukum BMT, keberadaan BMT di Kopontren tersebut adalah sebagai
unit usaha otonom ( U2O ) atau tempat pelayanan koperasi ( TPK ) sebagaimana dalam
KUD. Apabila dipeasntren itu belum terbentuk Kopontren, maka civitas pesantren
dapat mendirikan Kopontren dan BMTsecara bersama – sama. Untuk itu panitia
penyiapan pendirian BMTdapat bekerja sama dengan Puskopontren ( Pusat koperasi
pondok pesantren ), Kantor Departemen Agama, dan kantor Departemen Koperasi di
kabupaten / kota setempat.
Penggunaan
badan hukum KSM atau koperasi dikarenakan BMT tidak termasuk kepada lembaga
keuangan formal yang dijelaskan UU nomor 7 tahun 1992 dan UU nomor 10 tahun
1998 tentang perbankan,yang dapat dioperasikan untuk menghimpun dan menyalurkan
dana masyarakat. Menurut Undang–Undang pihak yang berhak menghimpun dan
menyalurkan dana masyarakat adalah Bank Umum dan Bank perkreditan rakyat, baik
dioperasikan dengan cara konvensioanal maupun dengan prinsip bagi hasil. Namun
demikian , kalau BMT dengan badan hukum KSM
atau koperasinya itu telah berkembang dan memenuhi syarat syarat BPR,
maka pihak manajemen dapat mengusulkan diri kepada pemerintah agar BMT itu
dijadikan sebagai BPRS ( Bank
Perkreditan Rakyat Syariah ) atau dengan badan hukum koperasi atau perseroan
terbatas. [10]
C. Prosedur Pendirian BMT
Sebelum
masuk pada pembahasan tentang langkah
langkah pendirian BMT, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terlebih
dahulu, yakni masalah lokasi atau tempat usaha. Lokasi atau tempat usaha BMT
sebaiknya berada di tempat di mana kegiatan-kegiatan ekonomi para anggotanya
dilangsungkan, baik anggota penyimpan dana maupun pengembang usaha atau
pengguna dana. Selain itu BMT dalam operasionalnya bisa mengguanakan masjid
atau sekretariat pesantren sebagai basis kegiatan. Ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam menentukanlokasi kantor BMT, yaitu :
1. Lokasinya
strategis , yakni lokasi berdekatan dengan pusat perdagangan, usaha usaha
industri kecil dan rumah tangga dan usaha kecil lainnya.
2. Berdekatan
dengan masjid, atau mushalla karena BMT mengadakan pengajian rutin dan
pertemuan bisnis,
Selanjutnya
terdapat beberapa tahap yang harus di tempuh ketika akan mendirikan sebuah BMT
yakni :[11]
1. Pemprakarsa
dan pendamping menyiapkan diri ( menginfakkan diri dan semangat ) untuk menjadi
mootivator pendirian BMT. Pemprakarsa dan motivator diharapkan lebih teliti dan
lebih memahami isi dan falsafah (visi, misi, tujuan, usaha dll ) yang berada
dibelakang BMT.
Apa
yang menjadi landasan untuk memilih calon – calon pendiri BMT ? Yaitu sekelompok
( solidaritas kelompok ) yang dilandasi oleh niat beribadah dan persaudaraan Islamiyah
(Ukhuwah Islamiyah ) kebersamaan, semangat untuk membela orang miskin dan tidak
mampu di lingkungan setempat. Motivator dan pendamping didampingi oleh tokoh
pemprakarsa , misalnya kepala desa atau aparat desa yang lain yang telah
membuat daftar tokoh masyarakat yang berpotensi untuk berperan aktif dalam
mendirikan BMT seperti : Pengurus atau aktifitas –aktifitas dari lembaga
lembaga masyarakat,ormas-ormas Islam, lembaga pendidikan agama seperti : ICMI,
MUI, Dewan Masjid Indonesia, IPHI, Penyuluh Agama Islam, Badan Koordinasi pemuda
dan Remaja Masjid Indonesia ( BKPRMI ) , Karang Taruna, Yayasan dan LSM
setempat dan yang lebih penting adalah aghnia atau hartawan setempat.
Pengurus
P3B terdiri dari penasehat dan panitia. Penasehat dipilih yang mempunyai
pengaruh, menurut urutan penyandang, nama, ilmu, dana dan waktu. Panitia
dipilih yang memiliki dasar kemampuan mencari dukungan , diterima oleh
masyarakat banyak ; mengikuti urutan penyandang : “ waktu, ilmu/ akal, nama dan
dana. Khusus untuk bendahara perlu ditunjuk tokoh yang benar-benar mendapat
kepercayaan masyarakat, belum pernah tercatat pengalaman hal – hal yang tercela
dalam sejarah di lokasi itu ;
2. Setelah
ide ini berkembang dan direspon oleh 4-5 orang aktifis/ motivator maka carilah
dukungan yang lenih besar misalnya dari tokoh masyarakat seperti Imam Masjid
atau ulama yang paling disegani disekitar wilayah itu dan dari pejabat yang
dituakan seperti pak guru, pak Camat ataupun pak Lurah, POKUSMA, Mintalah waktu
tim motivator untuk meyakinkan beliau- beliau itu pada misi , visi, tujuan
,usaha, cara kerja dan ide pendirian BMT ini.
3. Dengan
restu dari tokoh berpengaruh tersebut maka undanglah para sahabat yang telah
didaftarkan tadi 5-10 orang untuk mendiskusikan lebih lanjut mengenai BMT ini
dan kegiatan tindak lanjutnya. Sasaran pertemuan ini adalah membentuk sebuah
tim atau panitia penyiapan pendirian BMT (P3B ) yang ramping misalnya 5 orang
yang mempunyai waktu, bersemangat, aktif, berprakarsa, dan bersedia mau bekerja
menggelindingkan kegiatan selanjutnya,
P3B dapat terdiri dari
ketua dan wakil ketua sekretaris dan wakil sekretaris, dan Bendahara. Perlu
sekali memilih bendahara seorang tokoh yang benar benar di percayai oleh
masyarakat, belum pernah tercatat pengalaman tercela untuk kepentingan umum
sehingga orang tidak ragu ragu menyerahkan dana untuk modal BMT ini. Jika
diperlukan dapat menunjuk dan meminta kesediaan penasehat tim yang terdiri dari
tokoh-tokoh paling berpengaruh dalam masyarakat itu.
Tugas P3B adalah :[12]
a. Memperluas
dukungan
P3B
bertugas memperluas lagi dukungan sampai tercapai 20, 30, bahkan 40 orang
pemprakarsa atau calon pendiri.
b.
Mengumpulkan
modal awal
Diharapkan
P3B dapat mengumpulkan modal awal sebagai perangsang berapapun adanya dan
segera menyimpan di rekening bank untuk keamanan
c.
Menggalang dana
Menggalang
dana dari simpanan wajib, simpanan pokok dan simpanan khusus dari para pendiri.
Modal awal ini sebaiknya dikupulkan dari kegotongroyongan para pendiri (
Simpanan Pokok Khusus ) dari sekitar 20-44 orang pemprakarsa di kawasan
perkotaan, hingga mencapai jumlah Rp.20 sd Rp. 35. Untuk kawasan pedesaan SPK
antara 10 sd 20 juta . SPK setiap orang tidak perlu sama antara satu pendiri
dengan lainnya.
Pendiri
yang sudah bersepakat mendirikan BMT memberikan urunan modal pendirian ,
misalnya Rp.500.000 atau Rp. 1 juta, atau lebih, serta dapat dingsur setiapa
awal bulan Rp.1d00.000 atau 50.000 selama 5 atau 10 kali angsuran ; atau
diangsur dalam dua kali panen masing masing 250.000 atau sesuai jadual lainnya
yang disepakati. Angsuran ini ditagih tiap awal bulan atau awal panen oleh
pengelola BMT.
Dari
segi materi, simpanan khusus para pendiri ini, mendapatkan prioritas atau
penghargaan yang lebih dari sisa hasil usaha (SHU) selain juga mendapatkan
porsi SHU lainnya sesuai dengan keterlibatannyadalam usaha – usaha BMT (
penyimpan dan / atau peminjam )
Dari
segi non materi, para pendiri BMT akan tercatat sepanjang masa, dan mulia lagi
pasti akan dicatat oleh para malaikat sebagai pemula dalam berbuat baik (
muhsisnin), yang akan diberikan ganjaran pahala berlipat ganda dari Allah baik
di dunia maupun di akhirat, karena modal awal ini dimanfaatkan untuk maksud
yang mulia memenuhi peritah Allah SWT (antara lain Q.s Al Ma’un, Q.s al Balad
,dll ) Selain itu mencari dukungan modal awal yang berasal dari BAZIS , yayasan
tertentu, aghniya di dalam kecamatan ataupun pemerintah daerah.
d.
Mengadakan rapat
pendirian
Rapat
dihadiri oleh para pendiri/ pemprakarsa yang membicarakan visi, misi, tujuan ,
usaha, cara kerja , manfaat BMT dan memilih pengurus BMT
e.
Membuka rekening
di Bank syariah terdekat yang ditandatangani oleh bendahara dan ketua yang
hanya bisa dicairkan bila ditandatangani bersama.
f.
Pemodal BMT
Mencari
calon – calon pendiri modal BMT dengan target mengumpulkan modal pendiri sekitar
Rp.20- Rp 30 juta rupiah untuk perkotaan dan Rp.10-R.p 20 juta untuk wilayah
pedesaan. Lebih besar ari itu akan lebih baik.
g.
Pertemuan dan
komitmen
Membuat
pertemuan atau menandatangani calon calon pendiri untuk meminta komitmrn
tertulis mereka beserta angsuran modal awal.
h.
Rapat
pembentukan
Jika
jmlah pendiri dan jumlah komitmen dana telah memadai, maka buatlah rapat
pembentukan BMT, pada rapat ini akan dibicarakan kembali mengenai visi, misi,
tujuan, serta cara kerja dan manfaat BMT sehingga calon pendiri menjadi jelas
dan faham.
4. Rapat
pendiri untuk memilih pengurus BMT, ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota
bila perlu diupayakan pengurus dari orang yang memiliki pengaruh, memiliki
dasar kemampuan mencari dukungan, diterima oleh masyarakat banyak.
5. Pengurus
yang terpilih segera mencari calon pemgelola BMT yaitu lulusan S1 atau D3 yang
selain berkemampuan intelektual memadai, juga kuat landasan iman, akhlak, jujur
, amanah , aktif, dinamis, sabar, ikhlas, istiqomah dan berprakarsa,Memilki
potensi untuk bekerja sama, selain itu bertempat tinggal disekitar lokasi BMT
akan lebih baik.
6. Tenaga
ini dilatih dan dimagangkan oleh pinbuk setempat selama 2 minggu sehingga
menjadi tenaga pengelola profesionalitas BMT. Tenaga ini perlu dipilih dan
disetujui oleh para pengurus serta tunduk pada kebijaksanaan / penguasaan
pengurus.
7. Pengurus
beserta pengelola melaksanakan persiapan sarana kantor, ATK serta form/ berkas
administrasi yang diperlukan sebagaimana yang distandarisasi oleh PINBUK.
8. BMT
siap beroperasi
9. Pengurus
bersama pengelola membuat naskah kerjasama kemitraan dengan PINBUK setempat,
dan memproses sertifikat operasi BMT dari PINBUK/ Kabupaten/ kota/ provinsi
atau PINBUK pusat.
10. Jika
BMT telah mencapai kekayaan / aset Rp. 75 juta maka pengelola BMT segera memohon
badan hukum koperasi jasa keuangan syariah ( KKJS ) kepada dinas koperasi atau
UKM setempat.
D. Struktur Organisasi BMT[13]
Defenisi
dan Fungsi
1. Rapat Anggota
Rapat
anggota adalah rapat tahunan yang diikuti oleh para pendiri dan angoota penuh
BMT ( anggota yang telah menyetot uang simpanan pokok dan simpanan wajib) yang
berfungsi untuk :
a. Merumuskan
dan menetapkan kebijakan- kebijakan yang
sifatnya umum dalam rangka pengembangan BMT sesuai AD dan ART
b. Mengangkat
dan memberhentikan pengurus BMT
c. Menerima
atau menolak laporan perkembangan BMT dari pengurus
d. Untuk
ketentuan yang belum ditetapkan dalam rapat anggota akan diatur dalam ketentuan
tambahan.
2. Pengurus
Secara umum tugas dan
fungsi pengurus yaitu :
a. Menyusun
kebijakan umum BMT yang telah dirumuskan dalam rapat anggota
b. Melakukan
pengawasan operasional BMT.
c. Secara
bersama sama menetapkan komite pembiayaan
d. Melaporkan
perkembangan BMT kepada para anggota dalam rapt amggota.
Kepengurusan
BMT terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara. Fungsi dan tugas masing
masing adalah sebagai berikut :
1) Ketua
Bertugas memimpin rapat
anggota dan rapat pengurus ; memimpin rapat bulanan pengurus dengan manajemen,
menilai kinerja bulanan dan kesehatan BMT.
2) Sekretaris
Bertugas membuat serta
memelihara berita acara yang asli dan lengkap dari rapat anggota adn rapat
pengurus. Bertanggung jawab atas pemberitahuan kepada anggota sebelum rapat
diadakan sesuai dengan ketentuan AD/ART. Memberikan catatan keuangan BMT hasil
laporandari pengelola serta memverifikasi dan memberikan saran pada ketua
tentang berbagai situasi dan perkembangan BMT.
3) Bendahara
Bertugas bersama
manajer operasioanal memegang rekening bersama ( Counter sign ) di Bank Syariah
terdekat. Selain itu juga bertanggung jawab mengarahkan, memonitor dan mengevaluasi
pengelolaan dana oleh pengelola.
3. Pengelola
Pengelola adalah pelaksana operasional
harian BMT. Pengelola terdiri dari manajer, pembiayaan, administrasi pembukuan,
teller dan penggalang dana.
a.
Manajer
Bertugas memimpin operasioanal BMT
sesuai dengan tujuan dan kebijakanumum yang digariskan oleh pengurus dan
membuat rencana kerja tahunan, bulanan, migguan yang meliputi :
1)
Rencana
pemasaran
2)
Rencana
pembiayaan
3)
Rencana biaya
operasi
4)
Rencana keuangan
5)
Laporan
penilaian kesehatan BMT
b. Bagian
pembiayaan mempunyai tugas :
1) Melakukan
pelayanan dan pembianaan kepada peminjam
2) Menerima
berkas pengajuan pembiayaan
3) Menyusun
rencana pembiayaan
4) Melakukan
analisis pembiayaan
5) Mengajukan
berkas pembiayaan hasil analisis kepada komisi pembiayaan
6) Melakukan
administrasi pembiayaan
7) Melakukan
pembinaan anggota pembiayaan agar tidak macet.
8) Membuat
laporan perkembangan pembiayaan
c. Bagian
administrasi dan pembukuan mempunyai tugas :
1) Menangani
administrasi keuangan
2) Mengerjakan
jurnal dan buku besar
3) Menyusun
rencana percobaan
4) Melakukan
perhitungan bagi hasil/ bunga simpanan
5) Menyusun
laporan keuanagan secara periodik
d. Bagian
teller/ kasir mempunyai tugas :
1) Bertindak
sebagai penerima uang dan juru bayar / kasir.
2) Menerima
/ menghitung uangdan membuat bukti penerimaan
3) Melakukan
pembayaran sesuai perintah manajer.Melayani dan membayar pengambilan tabungan.
4) Membuat
buku kas harian
5) Setiap
awal dan akhir jam kerja menghitung uang yang ada.
e. Bagian
penggalangan dana mempunyai tugas :
1) Melakukan
kegiatan penggalangan tabungan anggota / masyarakat.
2) Menyususn
rencana penggalangan tabungan
3) Merencanakan
pengembangan produk tabungan
4) Melakukan
analisis data tabungan
5) Melakukan
pembinaan anggota penanbung,
6) Membuat
laporan perkembangan tabungan
7) Mendiskusikan
strategi penggalangan dana bersama manajer dan pengurus.
f. Bagian
pembinaan anggota mempunyai tugas :
1) Memberikan
pembinaan kepada anggota mengenai administrasi dan kualitas usaha anggota serta
mengembangkan skala usaha anggota sebagai usaha motivator usaha anggota
2) Membina
sumber daya manusia anggota
E. Mitra Usaha BMT[14]
Untuk
memperluas jaringan kerja BMT dalam menuju kemandirian dan memperbesar
assetnya, dapat menjalin kerjasama dengan berbagai pihak antara lain :
1. PINBUK
setempatdengan lembaga pendukungnya yaitu PINBUK MULTIARTA KELOLA ( PMK ) yang
memberikan jasa manajemen BMT
2. PT
USSI PINBUK Prima Software yang menyediakan teknologi informasi untuk BMT.
3. Pengusaha
lokal/ tokoh setempat, pemuka masyarakat terutama dalam menjamin pengusaha
kecil setempat .
4. Majelis
ta’lim pengajian rutin dilakukan berkala ( misalnya satu sampai dua kali dalam
seminggu ) terserah waktu yang paling sesuaidengan para anggota; penabung,
peminjam dengan materi akidah, akhlak, muamalah. Dalam materi muamalah
dibicarakan masalah-masalah konkritkegiatan usaha para anggota. Pengajian juga
mengecek kehadiran para anggota dan komitmennya pada kebesamaan
5. Pesantren
, Masjid, imam masjid, Imratul masjid
6. Perangkat
desa /kecamatan /kota / kodya
7. BUMN
yang melayani daerah itu
8. Kalangan
perbankan
9. BAZIS
10. Pemda
/ kabupaten / kota / Bappeda kabupaten / kota , bagian keuangan daerah, pemda
dll
F. Produk- Produk BMT
1. Produk
Pengumpulan Dana
Pelayanan
jasa simpanan yang diselenggarakan BMT
adalah bentuk simpanan yang terikat dan tidak terikat atas jangka waktu dan
syarat-syarat tertentu dalam penyertaan dan penarikannya. Berkaitan dengan itu,
jenis simpanan yang dikumpulkan oleh BMT adalah sangat beragam sesuai dengan
kebutuhan dan kemudahan yang dimiliki simpanan tersebut. Jenis simpanan
tersebut adalah :
a. Simpanan
Wadi’ah, adalah titipan dana yang tiap waktu dapat ditarik pemilik atau anggota
ddengan cara mengeluarkan semacam surat berharga pemindahbukuan / transfer dan
perintah membayar lainnya. Akad ini terbagi menjadi dua, diantaranya :
1) Wadi’ah
amanah
2) Wadi’ah
yad dhamanh
b.
Simpanan
Mudharabah, adlah simpanan pemilik dana yang penyetorannya dilakukan sesuai
dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Simpanan Mudharabah ini
berupa :
1) Simpanan
hari raya Idul Fitri
2) Simpanan
Haji
3) Simpanan
pendidikan
4) Simpanan
kesehatan dll,.
2.
Produk
Penyaluran Dana
BMT bukan sekedar lembaga keuangan non bank
yang bersifat sosial, juga sebagai lembaga bisnis dalam rangka memperbaiki
perekonomian umat. Sesuai dengan itu maka dana yang dikumpulkan dari anggota
harus disalurkan dalam bentuk pinjaman kepada anggotanya. Ada berbagai jenis
pembiayaan yang dikembangkan oleh BMT, yang kesemuanya mengacu pada dua jenis
akad , yaitu akad syirkah dan akad jual beli.
Diantara pembiayaan yang sudah
dikembangkan oleh BMT maupun lembaga keuangan islam lainnya yaitu :[15]
a.
Pembiayaan Ba’i
Bitsaman Ajil ( BBA )
Merupakan
pembiayaan berakad jual beli, yaitu suatu perjanjian pembiayaan yang disepakati
antara BMT dengan nasabah, dimana BMT menyediakan dananya untuk sebuah
investasi dan atau pembelian barang modal usaha nasabah yang kemudian proses
pembayarannya dilakukan secara angsuran. Jumlah kewajiban yang harus
dibayarkanoleh peminjam adalah jumlah atas harga barang modal dan mark up yang
disepakati.
b.
Pembiayaan
Murabaha ( MBA )
Merupakan
pembiayaan berakad jual beli, yaitu kesepakatan antara BMT sebagai pemberi
modal dan anggota sebagai pemijam. Prinsipnya sama seperti pembiayaan BBA
c.
Pembiayaan
Mudaharabah ( MDA )
Merupakan
pembiayaan berakad syirkah, yaitu perjanjian pembiayaan antara BMT dan anggota,
dimana BMT menyediakan dana untuk penyediaan modal kerja, sedangkan peminjam
berupaya mengelola dana tersenut untuk pengembangan selanjutnya.
d.
Pembiayaan
Musyarakah ( MSA )
Adalah
pembiayaan berakad syirkah, yaitu penyertaan BMT sebagai pemilik modal dalam
suatu usaha, dimana antara resiko dan keuntungan di tanggung bersama dengan
porsi penyertaan masing- masing.
e.
Pembiayaan al
Qordhul Hasan
Pembiayaan
dengan akad ibadah, yaitu perjanjian pembiayaan antara BMT dengan nasabah yang
bertujuan untuk kebajikan semata. Pembiayaan ini diberikan kepada anggota yang
terdesak melakukan kewajiban –kewajiban non usaha atau pengusaha yang
menginginkan usahanya bangkit kembali, karena ketidakmampuannya untuk melunasi
kewajiban usahanya (dana pinjamannya )
3.
Manfaat
pembiayaan
a.
Bagi anggota
atau pengguana
1) Menambah modal
uang digunakan untuk membiayai usaha produktifnya, yaitu untuk memperkuat usaha
yang telah ada atau untuk membentuk usaha baru.
2)
Memperoleh saran
produksi secara terus menerus
3) Meningkatkan
pendapatan yang diperoleh, sebagai akibat dari tambahan modal dalam usaha
produktifnya.
b. Bagi
BMT
1)
Sebagai sumber
pembentukan kekayaan dan pendapatan yang menjamin kelangsungan kegiatan usaha
BMT.
2)
Memungkinkan
untuk memiliki usaha produktif sesuai kebutuhan anggota.
Selain
kegiatan yang berhubungan dengan keuangan diatas . BMT dapat juga mengembangkan
usaha di bidang sektor rill, seperti kios telepon, memperkenalkan teknologi
maju untuk peningkatatan produktifitas hasil para anggota, mendorong tumbuhnya
industri rumah tangga atau pengolahan hasil, mempersiapkan jaringan perdagangan
atau pemasaran masukan dan hasil produksi, serta usaha lain yang layak,
meguntungkan dan tidak menggangu program jangka pendek, dengan syarat dikelola
dengan sistem manajemen yang terpisah
dan profesional. Usaha sektor riil BMT tidak boleh menyaingiusaha
anggota tetapi justru akan mendukung dan memperlancar pengorganisasian secara
bersama sama keberhasilan anggota dan kelompok anggota berdasrkan jenis usaha
yang sama.
Untuk mendukung kegiatan sektor rill
anggota BMT, terdapat dua jenis kegiatan yang mendasar perlu untuk dikembangkan
oleh BMT. Pertama mengumpulkan informasi dan sumber informasi tentang berbagai
jenis kegiatan produktif unggulan untuk mendukung usaha kecil dan kelompok
usaha anggota didaerah itu. Kedua adalah kegiatan mendapatkan informasi harga
dan melembagakan kegiatan pemasaran yang
efektif sehingga produk
produk
hasil usaha anggota dan kelompok usaha dapat dijual dengan harga yang layak dan
memenuhi jerih payah seluruh anggota keluarga yang bekerja untuk kegitan
tersebut.[16]
G. Penggalangan Zakat dan Shadaqoh
1. Penggalangan dana zakat infak dan shadaqoh ( ZIS )
a. ZIS masyarakat
b. Lewat kerjasama antara BMT dengan lembaga badan Amil Zakat,
Infak dan Shadaqoh ( BAZIS )
2. Dalam penyaluran dana ZIS
a. Digunakan untuk pemberian
pembiayaan yang sifatnya hanya membantu
b. Pemberian bea siswa bagi pelajar yang berprestasi atau kurang
mampu dalam membayar SPP
c. Penutupan terhadap pembiayaan yanng macet karena faktor
kesulitan pelunasan
d. Membantu masyarakat yang perlu pengobatan dl
H. Kendala BMT
Dalam
perkembangannya BMT tidak terlepas dari berbagai kendala, walaupun tidak
berlaku sepenuh kendala ini disuatu BMT. Kendala tersebut seperti sebagai
berikut : [17]
1. Akumulasi dana kebutuhan masyarakat belum bisa dipenuhi oleh BMT
2. Adanya rentenir yang terkadang memberikan dana yang lebih
memadai dan pelayanan yang baik dibandingkan BMT
3. Nasabah bermasalah
4. Pengarahan pengelola pada orientasi bisnis terkadang terlalu
dominant sehinga sedikit mengikis rasa idealis.
5. Ketimpangan fungsi utama BMT antara Baitul mal ataupun
Baituuttamwil
6. Kurangnya kualitas SDM yang kurang mumpuni
7. Adanya persaingan yang tidak Islami antar BMT dikarenakan persepsi bahwa BMT lain adalah
lawan bukan partner
I. Kebijakan Pengembangan BMT
Berdasarkan
data yang ada , Jumlah BMT pada tahun 2012
sebanyak lima ribu unit.[18]Namun
harus di akui bahwa pengembangan BMT masih harus membutuhkan kerja keras.
Berdasrkan hasil riset Minako Sakai dan Kacung Marijan mengenai pertumbuhan
Baitul Mal wat Tamwil ( BMT ) di Indonesia. Terdapat beberapa rekomendasi yang
diusulkan dalam rangka pengembangan BMT yaitu :[19]
1. BMT seharusnya berkonsentrasi pada pengelolaan pinjaman-
pinjaman bernilai kecil kepada usaha-usaha mikro dan kecil ( di bawah Rp 50.000.000,-) pada nasbah yang membutuhkan
jumlah pinjaman lebih besar sebaiknya mendapatkan pembiayaan dari bank.
2. BMT seharusnya menyelenggarakan program-program pelatihan bisnis
/ / kewirausahaan secara berkalabagi angota – angotanya ( misalnya melalui
pengajian dan rapat ) Kegiatan ini akan membantu meningkatkan modal sosial yang
diperlukan guna pengembangan BMT lebih lanjut di Indonesia.
3. Departemen Koperasi seharusnya memprakarsai kegiatan – kegiatan
merancang dan mendanai program-progam peningkatan kemampuan bagi BMT yang sesuai dengan sifat sifat kelembagaanya
yang ubik dan tujuan sosialnya.
4. Departemen koperasi seharusnya menghimpun pedoman informasi
wilayah yang memuat keterangan mengenai BMT yang ada dan menonjolkan berbagai
strategi bisnis, produk dan jasa BMT yang terkemuka. Versi elektronik ( Website
) juga dapat dipertimbangkan untuk menuingkatkan akses terhadap informasi
–informasi tersebut. Karena tidak semua BMT berhasil, kalangan BMT tidak
mempunyai dana untuk melaksanakan upaya –upaya semacam ini.
5. Dinas Koperasi dan Departemen Koperasi seharusnya
memperjuangkanperan yang lebih besar bagi usaha usaha sosial dalam pengembangan
masyarakat. Sesi sesi pelatihanuntuk mengajarkan masyarakat bagaimana
mendirikan dan menjalankan BMT memang direkomendasikan, Namun akuntabilitas
yang lebih ketat juga diperlukan. Dinas koperasi sebaiknya mendanai BMT- BMT
yang sudah mapan dan mempunyai program pelatihan untuk memyelenggarakan program
–program latihan tersebut.
6. Asosiasi asosiasi BMT didaerah sebainya direformasi. Kelompok
kelompok ini seharusnya berbagi informasi
dan mengembangkan prosedur operasi
yang baku sebagai langkah awal menjadi lembaga yang dapat pengaturan dirinya sendiri
7. BMT- BMT seharusnya memeanfatatkan pengetahuan lokal dan modal
sosialuntuk memperluas bisnisnya.
8. BMT- BMT seharusnya memang menjamin bahwa dana para anggotanya
aman, Namun juga perlu diingatkan bahwa usaha-usaha sosial membutuhkan
kebijakan-kebijakan pemerintah yang memungkinkan keluwesan yang diperlukan
kegiatan- kegiatan sosial. Mengatur BMT dengan dasar dasar hukum perbankan yang
sudah ada kemungkinan akan mengahancurkan fungsi utama BMT.
9. Dalam jangka pendek , memasukkan BMT kedalam Undang Undang
tentang koperasi lebih layak. Proses perubahan
Undang Undang sebaiknya melibatkan konsultasi kondultasi dengan para
operator BMT yang aktif dewasa ini.
10. Dalam jangka panjang , perlu dibuat satu Undang – Undang khusus
dan menyeluruh yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan BMT ( pembiayaan mikro,
pelatihan bisnis dan pengelolaan zakat melalui konsultasi dengan para pihak yang
berkepentingan ). Perlu ditekankan disini dengan para pihak yang
berkepentingan. Perlu ditekankan disini bahwa perubahan yang dilakukan
pemerintah dewas ini terhadap Undang – Undang zakat ( yang bertujuan
mendelegasikan pengelolaan zakat ke pemerintah ) akan mengancam kegiatan
kegiatan baitul maal yang melekat ke BMT-
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sebagai
salah satu lembaga keuangan Syari’ah , BMT dipercaya lebih mempunyai peluang
untuk berkembang dibanding dengan lembaga keuangan lain yang beroperasi secara
konvensional karena hal-hal sebagai berikut :[20]
1. Lembaga keuangan syariah dijalankan dengan prinsip keadilan ,
wajar, dan rasioanal, dimana keuntungan yang diberikan kepada nasabah penyimpan
adalah benar berasal dari keuntungan penggunaan dana oleh para pengusaha lembaga
keuangan syariah. Dengan pola ini , maka lembaga keuangan syariah terhindar
dari negative spread, sebagaimana lembaga keuanagan konvensional
2. Lembaga keuangan syariah seperti BMT mempunyai misi yang jelas
dengan program pemerintah, yaitu pemberdayaan ekonomi rakyat, sehingga
berpeluang menjalin kerja sama yang saling bermanfaat dalam upaya pencapaiaan
masing-masing tujuan. Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengembangkan
perekonomian yang berbasis pada ekonomi kerakyatan melalui kredit-kredit
program KPPA bagi hasil, pembiayaan modal kerja ( PMK ) BPRS , pembiayaan usaha
kecil dan mikro ( PPKM ) Hal ini tentu saja membuka peluang bagi BMT untuk
mengembangkan pola kemitraan.
3. Sepanjang nasabah peminjam dan nasabah pengguna dana taat asas
terhadap sistem bagi hasil, maka sistem syariah sebenarnya tahan uji atas
gelombang ekonomi. Lembaga keuangan syariah tidak mengenal istilah eksploitasi oleh
pemilik dana kepada pengguna dana dalam bentuk beban bunga tinggi sebagaimana
berlaku dalam sistem syari’ah.Dengan
demikian dapat dipahami bahwa BMT memiliki peluang cukup besar dalam ikut
berperan dalam ekonomi yang berbasis ekonomi kerakyatan. Hal ini disebabkan
karena BMT ditegakkan diatas prinsip –prinsip syariah yang lebih memberikan kesejukan dan
memberikan ketenangan baik bagi para pemilik dana maupun kepada para pengguna
dana.
DAFTAR PUSTAKA
Aziz,
Amin , Tata Cara Pendirian Baitul Mal wat Tamwil, Jakarta : Pkes , 2006
Dzajuli, Ahmad, dan Yadi Janwari, Lembaga- Lembaga
Perekonomian Umat,
Jakarta : PT
Raja Grafindo Persada, 2002.
Karim, Adiwarman, Sejarah
Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta : PT Raja Grafindo
Persada,
cet.IV, 2010
Muhammad , Lembaga-
lembaga keuanagan Ummat kontemporer, Jakarta
:
UII PRESS , 2000
Soemitra, Andri, Bank dan Lembaga
Keuangan Syari’ah. Medan : Kencana Prenada Media Group , 2009.
widodo , Hertanto, Panduan Praktis Operasional Baitul Mal wat
Tammwil
Bandung
: Mizan, 1999
www. images.professorwafa.multiply.multiplycontent.com
www. Rakyatmerdekaonline.com
zarchisme.wordpress.com/2009/11/21/bmt-sejarah-masa-depannya/
[1]
Adiwarman Azwar Karim,
Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, ( Jakarta : PT. Raja Grafindo, 2010 ), hlm. 53
[3] www. Rakyatmerdekaonline.com
[4]Hertanto widodo , Panduan
Praktis Operasional Baitul Mal wat Tammwil ( Bandung : Mizan,
1999
), hlm. 81
[5] Muhammad , Lembaga- lembaga
keuanagan Ummat kontemporer ( Jakarta : UII PRESS ,
2000
), hlm.106
[6] Andri soemitra, Bank dan
Lembaga Kueuangan Syariah, ( Medan : Kencana Prenada Media group, 2009), hlm.
448-449
[7] Muhammad , Op. Cit ., hlm. 114
[8]
A.Dzajuli dan Yadi Janwari, Lembaga- Lembaga Perekonomian Umat (
Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2002), hlm .184-185
[9] Andri Soemitra, Op. Cit , hlm 451
[10]
A. .Dzajuli , Op. Cit , hlm, 186-187
[11] Amin aziz, Tata Cara Pendirian Baitul Mal
wat Tamwil ( Jakarta : Pkes , 2006 ), hlm. 26
[12] Ibid., hlm. 29
[13] Ibid.,
hlm. 35
[14] Ibid.,
hlm. 41
[15] Muhammad ,Op. Cit., hlm. 119
[16]
Andri soemitra , Op.Cit. hlm. 461
[19] Andri soemitra, Op. Cit, hlm. 462
[20] Andri soemitra , Op. Cit, hlm. 461
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan jejak kamu di sini ya..!
Silahkan isi dan komentari dengan sopan
Salam Blogger.