BMT

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
BMT  merupakan sebuah lembaga perekonomian mikro syari’ah yang bergerak menghimpun dan menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat kecil, Baik yang bersiafat sosial ( nirlaba ) seperti Zakat , infak dan sedekah ataupun penyaluran dan pembiayaan modal usaha yang bersifat laba dengan sistem bagi hasil. Kehadiran BMT sebenarnya bisa menjadi suatu solusi alternatif bagi perekonomian Bangsa Indonesia yang kebanyakan masyarakatnya bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Hal ini dikarenakan BMT lebih fleksibel dan bisa menjangkau masyarakat kecil dibandingkan dengan Bank  maupun BPR yang hanya bisa menjangkau kalangan menengah ke atas. BMT juga diharapakan bisa sebagai suatu solusi alternatif yang ampuh sebagai pilihan bagi masyarakat agar dapat terhindar dari praktek – praktek ribawi yang banyak di terapkan oleh para rentenir di sekitar lingkungan tempat tinggal dan diharapkan bisa menggantikannya dengan prinsip muamalah sesuai dengan ajaran Islam dikarenakan BMT memang menjunjung tinggi asas asas tersebut. Sejarah pernah mencatat bahwa lembaga Baitul Mal pernah mengalami kejayaan di bawah komando Rasulullah dan para sahabat. Baitul mal pada masa Rasulullah terletak di Masjid Nabawi  yang ketika itu digunakan sebagai kantor pusat negara sekaligus sebagai tempat tinggal Rasulullah. Baitul Mal pada masa itu berfungsi sebagai lembaga keuangan publik yakni tempat berkumpulnya harta yang kemudian didistribusikan kepada masyarakat  sehingga tidak tersisa sedikit pun1 . Pada perkembangan selanjutnya institusi ini memainkan peran yang sangat penting dalam bidang keuangan dan administrasi negara, terutama pada masa pemerintahan al khulafa al- Rasyidin. Sejarah BMT di Indonesia dimulai sekitar tahun 1984 yang dikembangkan mahasiswa ITB di Masjid Salman yang mencoba menggulirkan lembaga pembiayaan berdasarkan syari’ah bagi usaha kecil. Kemudian BMT lebih di berdayakan oleh ICMI sebagai sebuah gerakan yang secara operasional ditindaklanjuti oleh Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK).BMT adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan denganprinsip bagi hasil (syari’ah),menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dan kecildalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin. .[2]
Namun sangat disayangkan, setelah kurang lebih 28 tahun perjalannya, perkembangan BMT di Indonesia masih kurang begitu populer dan terbilang masih sedikit dibandingkan lembaga lembaga lain  sejenis. Berdasarkan data yang ada jumlah BMT di Indonesia baru sekitar 5000 , coba bandingkan dengan koperasi yang sudah berjumlah sekitar 54.643 unit di seluruh Indonesia.[3] Berdasarkan fakta inilah penulis mencoba untuk mengangkat tema BMT di lomba karya tulis ilmiah ini dengan judul “ BMT Sebagai Pencitra Nilai- Nilai Ekonomi Islam di Masyarakat.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana sebenarnya konsep dan karakteristik yang ditawarkan oleh BMT untuk memperbaiki kondisi perekonomian masyarakat dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah ?
2.      Bagaimana prosedur untuk mendirikan BMT ? Dan apa sajakah produk-produk yang dapat di hasilkan ?

C.    Manfaat Yang diperoleh
1.      Mengetahui bagaimana sebenarnya konsep dan karakteristik yang ditawarkan oleh BMT untuk memperbaiki kondisi perekonomian masyarakat Usaha Mikro Kecil dan Menengah
2.      Mengetahui produk- Produk BMT serta prosedur-prosedur untuk mendirikan BMT sehingga diharapkan bisa menjadi motivasi dan ide bagi rekan-rekan mahasiswa untuk dapat berpartisipasi mengentaskan kemiskinan di wilayahnya  masing- masing dengan mengacu kepada konsep BMT serta mengaplikasikan nilai- nilai Islami di dalam proses operasionalnya.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Defenisi dan Karakteristik BMT
BMT adalah kependekan dari kata Balai Usaha Mandiri Terpadu atau Baitul mal wat tamwil. Baitul mall wat Tamwil merupakan gabungan dari dua kata, yaitu baitul mal dan baitut tamwil.[4] Baitul mal adalah lembaga keuangan yang kegiatannya mengelola dana bersifat nirlaba ( sosial ) yang diperoleh dari zakat, infak dan sedekah ( ZIS ) ataupun sumber lain yang halal. Kemudian dana tersebut disalurkan kepada para mustahik yang berhak atau untuk kebaikan. Sedangkan Baitut tamwil adalah lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat yang bersifat frofit motive
Secara konsepsi BMT adalah suatu lembaga yang didalamnya mencakup dua jenis kegiatan sekaligus, yaitu :[5]
1.      Kegiatan mengumpulkan dana dari berbagai sumber dana seperti : zakat, infak ,shodaqah dll, yang dibagikan atau disalurkan kepada yang berhak dalam mengatasi kemiskinan.
2.      Kegiatan produktif dalam rangka menciptakan nilai tambah baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat.

Dari dua pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa BMT  berarti menggabungkan dua kegiatan yang sifatnya berbeda yaitu laba dan nirlaba dalam satu lembaga. Namun secara operasionalnya BMT merupakan suatu entitas yang terpisah. Jadi terdapat tiga jenis aktifitas yang dilakukan oleh BMT yaitu :
1.      Jasa keuangan
2.      Jasa sosial atau pengelolaan dana ZIS
3.      Sektor riil.

3
BMT sebagai lembaga keuangan mikro syari’ah disamping menghimpun dana dari masyarakat juga berfungsi sebagai lembaga pembiayaan, baik yang bersifat konsumtif atau produktif. Konsumtif disini bukan berarti melaksanakan sistem murabahah saja untuk membeli barang yang konsumtif, akan tetapi juga berarti mengelola dana infak, zakat, shodaqah, yang dialokasikan untuk beasiswa,, pembangunan fasilitas ibadah, pendidikan dan lain lain. Dengan kata lain konsumtif disini tidak menghasilkan keuntungansecara materi. Sedangkan produktif berarti memberikan modal kerja kepada para pengusah mikro dan kecil. Dengan usaha – usaha tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari BMT sebagai lembaga pendukung kegiatan ekonomi masyarakat kecil berlandaskan syariah.
Secara umum profil BMT dapat dirangkum dalam butir – butir berikut :[6]
Tujuan BMT , yaitu meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
1.      Sifat BMT, yaitu memiliki usaha bisnis yang bersifat mandiri, ditumbuhkembangkan dengan swadya dan dikelola secara profesional serta berorientasi untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat lingkungan.
2.      Visi BMT yaitu menjadi lembaga keuangan yang mandiri, sehat dan kuat, yang kualitas ibadah anggotanya meningkat sedemikian rupasehingga mampu berperan menjadi wakil pengabdi Allah memakmurkan kehidupan anggota pada khususnya dan umat manusia pada umumnya.
3.      Misi BMT yaitu mewujudkan gerakan pembebasan anggota dan masyarakat dari belenggu rentenir, jerat kemiskinan dan ekonomi ribawi, gerakan pemberdayaan meningkatkan kapasitas dalam kegiatan ekonomi rill dan kelembagaanya menuju tatanan perekonomian yang makmur dan maju dan gerakan keadilan membangun struktur masyarakat madani yang adil dan berkemakmuran berkemajuan yang berlandaskan syariah dan ridha Allah SWT.
4.      Fungsi BMT yaitu
a.       Mengidentifikasi, memobilisasi, mengorganisir , mendorong, dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota, kelompok usaha anggota muamalat (Pokusma) dan  kerjanya.
b.      Mempertinggi kualitas SDM anggota dan pokusma menjadi lebih profesional dan islami sehingga semakin utuh dan tangguh menghadapi tantangan global
c.       Menggalang dan mengorganisir potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraaan angota.
5.      Prinsif- prinsif utama BMT yaitu :
a.       Keimananan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Dengan mengimplementasikan prinsip –prinsip syariah dan muamalah Islam dalam kehidupan nyata.
b.      Keterpaduan (kaffah) dimana nilai-nilai spitual berfungsi mengarahkan dan menggerakkan etika dan moral yang dinamis , proaktif, progresif, adil dan berakhlak mulia.
c.       Kekeluargaan ( kooperatif )
d.      Kebersamaan
e.       Kemandirian
f.       Profesionalisme
g.      Istikamah : konsisten , kontinuitas / berkelanjutan tanpa henti dan tanpa pernah putus asa . Setelah mencapai suatu tahap , maju ke tahap berikutnya. Dan hanya kepada Allah berharap.

6.      Ciri-Ciri BMT
Sebagai lembaga keuangan informal BMT memilki ciri-ciri sebagai berikut :[7]
a.       Modal awal lebih kurang dari 5 sampai 10 juta rupiah
b.      Memberikan pembiayaan kepada anggota relatif lebih kecil tergantung perkembangan besarnya modal.
c.       Menerima titipan zakat, infak, sedekah dari BAZIS
d.      Calon pengelola atau manajer dipilih yang berakidah,berkomitmen tinggi terhadap perkembangan ekonomi umat,amanah dan jujur jika memungkinkan minimal tamatan D3 dan s1
e.       Dalam operasinya menggiatkan dan menjemput berbagai jenis simpanan mudharabah, demikian pula terhadap nasabah pembiayaan tidak hanya menunggu.
f.       Manajemennya profesional dan islami
1)      Administrasi pembukuan dan prosedur pembiayaan
2)      Aktif menjemput, beranjangsana dan berprakarsa.
3)      Berprilaku ahsanu ‘amala.


Sedangkan menurut Prof.A.Dzajuli  BMT memiliki ciri-ciri sebagai berikut :[8]
1.      Orientasi bisnis, mencari laba bersama meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling bawah untuk anggota dan lingkungannya.
2.      Bukan lembaga sosial , tetapi dimanfaatkan untuk mengefektifkan penggunaan zakat, infak dan shodaqoh bagi kesejahteraan umat.
3.      Tumbuh dari bawah berdasrkan peran masyarakat sekitar.
4.      Milik bersama masyarakat kecil dan bawah dari lingkungan sekitar BMT, bukan milik orang perorang atau milik orang lain dari masyarakat tersebut.
5.      BMT mengadakan pengajian rutin dan pembinaan secara berkala yang waktu dan tempatnya ditentukan
6.      Manajemen BMT adalah profesional dan sesuai syariah
7.      Manajer manajemen BMT minimal berpendidikan S1 pengelola pertama kali dilatih selama 2 pekan oleh PINBUK (Pusat inkubasi Bisnis Usaha Kecil).
8.      Administrasi pembukuan dan prosedur ditata dengan sistem dan manajemen keuangan yang rapi / komputeristik dan ilmiah.
9.      Aktif menjemput bola beranjangsana dan berprakarasa.
Berdasrkan uraian –uraian diatas dapat dilihat bahwa tata kerja BMT harus dirumuskan secara sederhana sehingga mudah untuk didirikan dan ditangani oleh para nasabah yang sebagian besar adalah berpendidikan rendah. Aturan dan mekanisme kerjanya yang dibuat dengan lentur, efisien, dan efektif sehingga memudahkan nasabah untuk memanfaatkan fasilitasnya.
Pengembangan BMT sendiri merupakan hasil prakarsa dari Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil dan Menengah ( PINBUK ) yang merupakan badan pekerja yang dibentuk oleh Yayasan Inkubasi Usaha Kecil dan Menengah (YINBUK ). YINBUK sendiri dibentuk oleh ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) , ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan Direktur Utama Bank Muamalat Indonesia ( BMI ) dengan akta notaris Leila Yudoparipurno , SH. Nomor 5 tanggal 13 Maret 1995


PINBUK didirikan memiliki fungsi :[9]
1.      Mensupervisi dan membina teknis , administrasi, pembukuan, dan finansial BMT-BMT yang terbentuk.
2.      Mengembangkan sumber daya manusia dengan melakukan inkubasi bisnis pengusaha baru dan penyuburan pengusaha yang ada.
3.      Mengembangkan teknologi maju untuk para nasabah BMT sehingga meningkat nilai tambahnya.
4.      Memberikan penyuluhan dan latihan
5.      Melakukan promosi , pemasaran hasil dan mengembangkan jaringan perdagangan usaha kecil.
6.      Memfasilitasi alat alat yang tidak mampu dimiliki oleh pengusaha secara perorangan .

Saat ini untuk mengakses data mengenai BMT dan memantau perkembangan serta isu isu terbaru megenai BMT dapat di akses di www.bmt-link.co.id. Pada website ini masyarakat umum bisa mendapatkan informasi yang sangat banyak mengenai BMT dan dapat pula mengajukan kritik dan saran dalam upaya memajukan dan mengembangkan BMT.

B.     Status dan Badan Hukum BMT
BMT dapat didirikan dalam bentk KSM (kelompok Swadaya Masyarakat) ataupun koperasi, diantaranya : ( Sudwito, 2007 )
1.      Dalam bentuk KSM BMT yang didirikan dalam bentuk KSM, akan mendapatkan sertifikasi operasional dari Pusat Inkubasi Bisnis  Kecil ( PINBUK ). Sementara Pinbuk itu sendiri mesti mendapat pengakuan dari Bank Indonesia (BI) sebagai lembaga pengembang swadaya masyarakat ( LPSM ) yang mendukung program proyek Hubungan Bank dengan kelompok Swadaya masyarakat yang dikelola oleh Bank Indonesia ( PHBK-BI ). KSM juga dapat berfungsi sebagai pra koperasi dengan tujuan mempersiapkan segala sesuatu supaya BMT bisa menjadi koperasi BMT.
2.      Dalam bentuk koperasi
Biadan Hukum Koperasi. Dalam hal ini ada beberapa alternatif yang bisa di ambil :
a.       Sebagai koperasi serba usaha untuk perkotaan
b.      Sebagai koperasi Unit Desa ( KUD ) dengan ketentuan yang diatur oleh Menteri Koperasi dan pengusaha kecil tanggal 20 Maret 1995 dimana :
1)      Apabila disuatau wilayah telah ada KUD dan berjalan dengan baik, maka BMT dapat menjadi Unit Usaha Otonom ( U2O ) atau tempat pelayanan koperasi ( TPK ) bila KUD tersebut dapat difungsikan sebagai BMT.
2)      Apabila di daerah tersebut belum ada KUD, Maka dapat didirikan KUD BMT. Dalam pendirian KUD  diperlukan minimal 20 orang anggota.
3.      Sebagai koperasi pondok pesantren ( KOPONTREN )
Di wilayah-wilayah berbasis pesantren ,masyarakat bisa mendirikan . Dalam hal penggunanaan Kopontren sebagai badan hukum BMT, keberadaan BMT di Kopontren tersebut adalah sebagai unit usaha otonom ( U2O ) atau tempat pelayanan koperasi ( TPK ) sebagaimana dalam KUD. Apabila dipeasntren itu belum terbentuk Kopontren, maka civitas pesantren dapat mendirikan Kopontren dan BMTsecara bersama – sama. Untuk itu panitia penyiapan pendirian BMTdapat bekerja sama dengan Puskopontren ( Pusat koperasi pondok pesantren ), Kantor Departemen Agama, dan kantor Departemen Koperasi di kabupaten / kota setempat.
Penggunaan badan hukum KSM atau koperasi dikarenakan BMT tidak termasuk kepada lembaga keuangan formal yang dijelaskan UU nomor 7 tahun 1992 dan UU nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan,yang dapat dioperasikan untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Menurut Undang–Undang pihak yang berhak menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat adalah Bank Umum dan Bank perkreditan rakyat, baik dioperasikan dengan cara konvensioanal maupun dengan prinsip bagi hasil. Namun demikian , kalau BMT dengan badan hukum KSM  atau koperasinya itu telah berkembang dan memenuhi syarat syarat BPR, maka pihak manajemen dapat mengusulkan diri kepada pemerintah agar BMT itu dijadikan sebagai BPRS  ( Bank Perkreditan Rakyat Syariah ) atau dengan badan hukum koperasi atau perseroan terbatas. [10]



C.    Prosedur Pendirian BMT
Sebelum masuk  pada pembahasan tentang langkah langkah pendirian BMT, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terlebih dahulu, yakni masalah lokasi atau tempat usaha. Lokasi atau tempat usaha BMT sebaiknya berada di tempat di mana kegiatan-kegiatan ekonomi para anggotanya dilangsungkan, baik anggota penyimpan dana maupun pengembang usaha atau pengguna dana. Selain itu BMT dalam operasionalnya bisa mengguanakan masjid atau sekretariat pesantren sebagai basis kegiatan. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menentukanlokasi kantor BMT, yaitu :
1.      Lokasinya strategis , yakni lokasi berdekatan dengan pusat perdagangan, usaha usaha industri kecil dan rumah tangga dan usaha kecil lainnya.
2.      Berdekatan dengan masjid, atau mushalla karena BMT mengadakan pengajian rutin dan pertemuan bisnis,
Selanjutnya terdapat beberapa tahap yang harus di tempuh ketika akan mendirikan sebuah BMT yakni :[11]
1.      Pemprakarsa dan pendamping menyiapkan diri ( menginfakkan diri dan semangat ) untuk menjadi mootivator pendirian BMT. Pemprakarsa dan motivator diharapkan lebih teliti dan lebih memahami isi dan falsafah (visi, misi, tujuan, usaha dll ) yang berada dibelakang BMT.
Apa yang menjadi landasan untuk memilih calon – calon pendiri BMT ? Yaitu sekelompok ( solidaritas kelompok ) yang dilandasi oleh niat beribadah dan persaudaraan Islamiyah (Ukhuwah Islamiyah ) kebersamaan, semangat untuk membela orang miskin dan tidak mampu di lingkungan setempat. Motivator dan pendamping didampingi oleh tokoh pemprakarsa , misalnya kepala desa atau aparat desa yang lain yang telah membuat daftar tokoh masyarakat yang berpotensi untuk berperan aktif dalam mendirikan BMT seperti : Pengurus atau aktifitas –aktifitas dari lembaga lembaga masyarakat,ormas-ormas Islam, lembaga pendidikan agama seperti : ICMI, MUI, Dewan Masjid Indonesia, IPHI, Penyuluh Agama Islam, Badan Koordinasi pemuda dan Remaja Masjid Indonesia ( BKPRMI ) , Karang Taruna, Yayasan dan LSM setempat dan yang lebih penting adalah aghnia atau hartawan setempat.
Pengurus P3B terdiri dari penasehat dan panitia. Penasehat dipilih yang mempunyai pengaruh, menurut urutan penyandang, nama, ilmu, dana dan waktu. Panitia dipilih yang memiliki dasar kemampuan mencari dukungan , diterima oleh masyarakat banyak ; mengikuti urutan penyandang : “ waktu, ilmu/ akal, nama dan dana. Khusus untuk bendahara perlu ditunjuk tokoh yang benar-benar mendapat kepercayaan masyarakat, belum pernah tercatat pengalaman hal – hal yang tercela dalam sejarah di lokasi itu ;
2.      Setelah ide ini berkembang dan direspon oleh 4-5 orang aktifis/ motivator maka carilah dukungan yang lenih besar misalnya dari tokoh masyarakat seperti Imam Masjid atau ulama yang paling disegani disekitar wilayah itu dan dari pejabat yang dituakan seperti pak guru, pak Camat ataupun pak Lurah, POKUSMA, Mintalah waktu tim motivator untuk meyakinkan beliau- beliau itu pada misi , visi, tujuan ,usaha, cara kerja dan ide pendirian BMT ini.
3.      Dengan restu dari tokoh berpengaruh tersebut maka undanglah para sahabat yang telah didaftarkan tadi 5-10 orang untuk mendiskusikan lebih lanjut mengenai BMT ini dan kegiatan tindak lanjutnya. Sasaran pertemuan ini adalah membentuk sebuah tim atau panitia penyiapan pendirian BMT (P3B ) yang ramping misalnya 5 orang yang mempunyai waktu, bersemangat, aktif, berprakarsa, dan bersedia mau bekerja menggelindingkan kegiatan selanjutnya,
P3B dapat terdiri dari ketua dan wakil ketua sekretaris dan wakil sekretaris, dan Bendahara. Perlu sekali memilih bendahara seorang tokoh yang benar benar di percayai oleh masyarakat, belum pernah tercatat pengalaman tercela untuk kepentingan umum sehingga orang tidak ragu ragu menyerahkan dana untuk modal BMT ini. Jika diperlukan dapat menunjuk dan meminta kesediaan penasehat tim yang terdiri dari tokoh-tokoh paling berpengaruh dalam masyarakat itu.
Tugas P3B adalah :[12]
a.       Memperluas dukungan
P3B bertugas memperluas lagi dukungan sampai tercapai 20, 30, bahkan 40 orang pemprakarsa atau calon pendiri.
b.      Mengumpulkan modal awal
Diharapkan P3B dapat mengumpulkan modal awal sebagai perangsang berapapun adanya dan segera menyimpan di rekening bank untuk keamanan
c.       Menggalang dana
Menggalang dana dari simpanan wajib, simpanan pokok dan simpanan khusus dari para pendiri. Modal awal ini sebaiknya dikupulkan dari kegotongroyongan para pendiri ( Simpanan Pokok Khusus ) dari sekitar 20-44 orang pemprakarsa di kawasan perkotaan, hingga mencapai jumlah Rp.20 sd Rp. 35. Untuk kawasan pedesaan SPK antara 10 sd 20 juta . SPK setiap orang tidak perlu sama antara satu pendiri dengan lainnya.
Pendiri yang sudah bersepakat mendirikan BMT memberikan urunan modal pendirian , misalnya Rp.500.000 atau Rp. 1 juta, atau lebih, serta dapat dingsur setiapa awal bulan Rp.1d00.000 atau 50.000 selama 5 atau 10 kali angsuran ; atau diangsur dalam dua kali panen masing masing 250.000 atau sesuai jadual lainnya yang disepakati. Angsuran ini ditagih tiap awal bulan atau awal panen oleh pengelola BMT.
Dari segi materi, simpanan khusus para pendiri ini, mendapatkan prioritas atau penghargaan yang lebih dari sisa hasil usaha (SHU) selain juga mendapatkan porsi SHU lainnya sesuai dengan keterlibatannyadalam usaha – usaha BMT ( penyimpan dan / atau peminjam )
Dari segi non materi, para pendiri BMT akan tercatat sepanjang masa, dan mulia lagi pasti akan dicatat oleh para malaikat sebagai pemula dalam berbuat baik ( muhsisnin), yang akan diberikan ganjaran pahala berlipat ganda dari Allah baik di dunia maupun di akhirat, karena modal awal ini dimanfaatkan untuk maksud yang mulia memenuhi peritah Allah SWT (antara lain Q.s Al Ma’un, Q.s al Balad ,dll ) Selain itu mencari dukungan modal awal yang berasal dari BAZIS , yayasan tertentu, aghniya di dalam kecamatan ataupun pemerintah daerah.
d.      Mengadakan rapat pendirian
Rapat dihadiri oleh para pendiri/ pemprakarsa yang membicarakan visi, misi, tujuan , usaha, cara kerja , manfaat BMT dan memilih pengurus BMT
e.       Membuka rekening di Bank syariah terdekat yang ditandatangani oleh bendahara dan ketua yang hanya bisa dicairkan bila ditandatangani bersama.
f.       Pemodal BMT
Mencari calon – calon pendiri modal BMT dengan target mengumpulkan modal pendiri sekitar Rp.20- Rp 30 juta rupiah untuk perkotaan dan Rp.10-R.p 20 juta untuk wilayah pedesaan. Lebih besar ari itu akan lebih baik.
g.      Pertemuan dan komitmen
Membuat pertemuan atau menandatangani calon calon pendiri untuk meminta komitmrn tertulis mereka beserta angsuran modal awal.
h.      Rapat pembentukan
Jika jmlah pendiri dan jumlah komitmen dana telah memadai, maka buatlah rapat pembentukan BMT, pada rapat ini akan dibicarakan kembali mengenai visi, misi, tujuan, serta cara kerja dan manfaat BMT sehingga calon pendiri menjadi jelas dan faham.
4.      Rapat pendiri untuk memilih pengurus BMT, ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota bila perlu diupayakan pengurus dari orang yang memiliki pengaruh, memiliki dasar kemampuan mencari dukungan, diterima oleh masyarakat banyak.
5.      Pengurus yang terpilih segera mencari calon pemgelola BMT yaitu lulusan S1 atau D3 yang selain berkemampuan intelektual memadai, juga kuat landasan iman, akhlak, jujur , amanah , aktif, dinamis, sabar, ikhlas, istiqomah dan berprakarsa,Memilki potensi untuk bekerja sama, selain itu bertempat tinggal disekitar lokasi BMT akan lebih baik.
6.      Tenaga ini dilatih dan dimagangkan oleh pinbuk setempat selama 2 minggu sehingga menjadi tenaga pengelola profesionalitas BMT. Tenaga ini perlu dipilih dan disetujui oleh para pengurus serta tunduk pada kebijaksanaan / penguasaan pengurus.
7.      Pengurus beserta pengelola melaksanakan persiapan sarana kantor, ATK serta form/ berkas administrasi yang diperlukan sebagaimana yang distandarisasi oleh PINBUK.
8.      BMT siap beroperasi
9.      Pengurus bersama pengelola membuat naskah kerjasama kemitraan dengan PINBUK setempat, dan memproses sertifikat operasi BMT dari PINBUK/ Kabupaten/ kota/ provinsi atau PINBUK pusat.
10.  Jika BMT telah mencapai kekayaan / aset Rp. 75 juta maka pengelola BMT segera memohon badan hukum koperasi jasa keuangan syariah ( KKJS ) kepada dinas koperasi atau UKM setempat.



D.    Struktur Organisasi BMT[13]
Defenisi dan Fungsi
1.      Rapat Anggota
Rapat anggota adalah rapat tahunan yang diikuti oleh para pendiri dan angoota penuh BMT ( anggota yang telah menyetot uang simpanan pokok dan simpanan wajib) yang berfungsi untuk :
a.       Merumuskan dan menetapkan kebijakan- kebijakan  yang sifatnya umum dalam rangka pengembangan BMT sesuai AD dan ART
b.      Mengangkat dan memberhentikan pengurus BMT
c.       Menerima atau menolak laporan perkembangan BMT dari pengurus
d.      Untuk ketentuan yang belum ditetapkan dalam rapat anggota akan diatur dalam ketentuan tambahan.
2.      Pengurus
Secara umum tugas dan fungsi pengurus yaitu :
a.       Menyusun kebijakan umum BMT yang telah dirumuskan dalam rapat anggota
b.      Melakukan pengawasan operasional BMT.
c.       Secara bersama sama menetapkan komite pembiayaan
d.      Melaporkan perkembangan BMT kepada para anggota dalam rapt amggota.
Kepengurusan BMT terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara. Fungsi dan tugas masing masing adalah sebagai berikut :
1)      Ketua
Bertugas memimpin rapat anggota dan rapat pengurus ; memimpin rapat bulanan pengurus dengan manajemen, menilai kinerja bulanan dan kesehatan BMT.
2)      Sekretaris
Bertugas membuat serta memelihara berita acara yang asli dan lengkap dari rapat anggota adn rapat pengurus. Bertanggung jawab atas pemberitahuan kepada anggota sebelum rapat diadakan sesuai dengan ketentuan AD/ART. Memberikan catatan keuangan BMT hasil laporandari pengelola serta memverifikasi dan memberikan saran pada ketua tentang berbagai situasi dan perkembangan BMT.
3)      Bendahara
Bertugas bersama manajer operasioanal memegang rekening bersama ( Counter sign ) di Bank Syariah terdekat. Selain itu juga bertanggung jawab mengarahkan, memonitor dan mengevaluasi pengelolaan dana oleh pengelola.
3.      Pengelola
Pengelola adalah pelaksana operasional harian BMT. Pengelola terdiri dari manajer, pembiayaan, administrasi pembukuan, teller dan penggalang dana.
a.       Manajer
Bertugas memimpin operasioanal BMT sesuai dengan tujuan dan kebijakanumum yang digariskan oleh pengurus dan membuat rencana kerja tahunan, bulanan, migguan yang meliputi :
1)      Rencana pemasaran
2)      Rencana pembiayaan
3)      Rencana biaya operasi
4)      Rencana keuangan
5)      Laporan penilaian kesehatan BMT

b.      Bagian pembiayaan mempunyai tugas :
1)      Melakukan pelayanan dan pembianaan kepada peminjam
2)      Menerima berkas pengajuan pembiayaan
3)      Menyusun rencana pembiayaan
4)      Melakukan analisis pembiayaan
5)      Mengajukan berkas pembiayaan hasil analisis kepada komisi pembiayaan
6)      Melakukan administrasi pembiayaan
7)      Melakukan pembinaan anggota pembiayaan agar tidak macet.
8)      Membuat laporan perkembangan pembiayaan

c.       Bagian administrasi dan pembukuan mempunyai tugas :
1)      Menangani administrasi keuangan
2)      Mengerjakan jurnal dan buku besar
3)      Menyusun rencana percobaan
4)      Melakukan perhitungan bagi hasil/ bunga simpanan
5)      Menyusun laporan keuanagan secara periodik

d.      Bagian teller/ kasir mempunyai tugas :
1)      Bertindak sebagai penerima uang dan juru bayar / kasir.
2)      Menerima / menghitung uangdan membuat bukti penerimaan
3)      Melakukan pembayaran sesuai perintah manajer.Melayani dan membayar pengambilan tabungan.
4)      Membuat buku kas harian
5)      Setiap awal dan akhir jam kerja menghitung uang yang ada.

e.       Bagian penggalangan dana mempunyai tugas :
1)      Melakukan kegiatan penggalangan tabungan anggota / masyarakat.
2)      Menyususn rencana penggalangan tabungan
3)      Merencanakan pengembangan produk tabungan
4)      Melakukan analisis data tabungan
5)      Melakukan pembinaan anggota penanbung,
6)      Membuat laporan perkembangan tabungan
7)      Mendiskusikan strategi penggalangan dana bersama manajer dan pengurus.

f.       Bagian pembinaan anggota mempunyai tugas :
1)      Memberikan pembinaan kepada anggota mengenai administrasi dan kualitas usaha anggota serta mengembangkan skala usaha anggota sebagai usaha motivator usaha anggota
2)      Membina sumber daya manusia anggota

E.     Mitra Usaha BMT[14]
Untuk memperluas jaringan kerja BMT dalam menuju kemandirian dan memperbesar assetnya, dapat menjalin kerjasama dengan berbagai pihak antara lain :
1.      PINBUK setempatdengan lembaga pendukungnya yaitu PINBUK MULTIARTA KELOLA ( PMK ) yang memberikan jasa manajemen BMT
2.      PT USSI PINBUK Prima Software yang menyediakan teknologi informasi untuk BMT.
3.      Pengusaha lokal/ tokoh setempat, pemuka masyarakat terutama dalam menjamin pengusaha kecil setempat .
4.      Majelis ta’lim pengajian rutin dilakukan berkala ( misalnya satu sampai dua kali dalam seminggu ) terserah waktu yang paling sesuaidengan para anggota; penabung, peminjam dengan materi akidah, akhlak, muamalah. Dalam materi muamalah dibicarakan masalah-masalah konkritkegiatan usaha para anggota. Pengajian juga mengecek kehadiran para anggota dan komitmennya pada kebesamaan
5.      Pesantren , Masjid, imam masjid, Imratul masjid
6.      Perangkat desa /kecamatan /kota / kodya
7.      BUMN yang melayani daerah itu
8.      Kalangan perbankan
9.      BAZIS
10.  Pemda / kabupaten / kota / Bappeda kabupaten / kota , bagian keuangan daerah, pemda dll

F.     Produk- Produk BMT
1.      Produk Pengumpulan Dana
Pelayanan jasa simpanan  yang diselenggarakan BMT adalah bentuk simpanan yang terikat dan tidak terikat atas jangka waktu dan syarat-syarat tertentu dalam penyertaan dan penarikannya. Berkaitan dengan itu, jenis simpanan yang dikumpulkan oleh BMT adalah sangat beragam sesuai dengan kebutuhan dan kemudahan yang dimiliki simpanan tersebut. Jenis simpanan tersebut adalah :
a.       Simpanan Wadi’ah, adalah titipan dana yang tiap waktu dapat ditarik pemilik atau anggota ddengan cara mengeluarkan semacam surat berharga pemindahbukuan / transfer dan perintah membayar lainnya. Akad ini terbagi menjadi dua, diantaranya :
1) Wadi’ah amanah
2) Wadi’ah yad dhamanh
b.      Simpanan Mudharabah, adlah simpanan pemilik dana yang penyetorannya dilakukan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Simpanan Mudharabah ini berupa :
1)      Simpanan hari raya Idul Fitri
2)      Simpanan Haji
3)      Simpanan pendidikan
4)      Simpanan kesehatan dll,.
2.      Produk Penyaluran Dana
     BMT bukan sekedar lembaga keuangan non bank yang bersifat sosial, juga sebagai lembaga bisnis dalam rangka memperbaiki perekonomian umat. Sesuai dengan itu maka dana yang dikumpulkan dari anggota harus disalurkan dalam bentuk pinjaman kepada anggotanya. Ada berbagai jenis pembiayaan yang dikembangkan oleh BMT, yang kesemuanya mengacu pada dua jenis akad , yaitu akad syirkah dan akad jual beli.
Diantara pembiayaan yang sudah dikembangkan oleh BMT maupun lembaga keuangan islam lainnya yaitu :[15]
a.       Pembiayaan Ba’i Bitsaman Ajil ( BBA )
Merupakan pembiayaan berakad jual beli, yaitu suatu perjanjian pembiayaan yang disepakati antara BMT dengan nasabah, dimana BMT menyediakan dananya untuk sebuah investasi dan atau pembelian barang modal usaha nasabah yang kemudian proses pembayarannya dilakukan secara angsuran. Jumlah kewajiban yang harus dibayarkanoleh peminjam adalah jumlah atas harga barang modal dan mark up yang disepakati.
b.      Pembiayaan Murabaha ( MBA )
Merupakan pembiayaan berakad jual beli, yaitu kesepakatan antara BMT sebagai pemberi modal dan anggota sebagai pemijam. Prinsipnya sama seperti pembiayaan BBA
c.       Pembiayaan Mudaharabah ( MDA )
Merupakan pembiayaan berakad syirkah, yaitu perjanjian pembiayaan antara BMT dan anggota, dimana BMT menyediakan dana untuk penyediaan modal kerja, sedangkan peminjam berupaya mengelola dana tersenut untuk pengembangan selanjutnya.
d.      Pembiayaan Musyarakah ( MSA )
Adalah pembiayaan berakad syirkah, yaitu penyertaan BMT sebagai pemilik modal dalam suatu usaha, dimana antara resiko dan keuntungan di tanggung bersama dengan porsi penyertaan masing- masing.
e.       Pembiayaan al Qordhul Hasan
Pembiayaan dengan akad ibadah, yaitu perjanjian pembiayaan antara BMT dengan nasabah yang bertujuan untuk kebajikan semata. Pembiayaan ini diberikan kepada anggota yang terdesak melakukan kewajiban –kewajiban non usaha atau pengusaha yang menginginkan usahanya bangkit kembali, karena ketidakmampuannya untuk melunasi kewajiban usahanya (dana pinjamannya )
3.      Manfaat pembiayaan
a.       Bagi anggota atau pengguana
1) Menambah modal uang digunakan untuk membiayai usaha produktifnya, yaitu untuk memperkuat usaha yang telah ada atau untuk membentuk usaha baru.
2)      Memperoleh saran produksi secara terus menerus
3)    Meningkatkan pendapatan yang diperoleh, sebagai akibat dari tambahan modal dalam usaha produktifnya.
b.      Bagi BMT
1)      Sebagai sumber pembentukan kekayaan dan pendapatan yang menjamin kelangsungan kegiatan usaha BMT.
2)      Memungkinkan untuk memiliki usaha produktif sesuai kebutuhan anggota.
Selain kegiatan yang berhubungan dengan keuangan diatas . BMT dapat juga mengembangkan usaha di bidang sektor rill, seperti kios telepon, memperkenalkan teknologi maju untuk peningkatatan produktifitas hasil para anggota, mendorong tumbuhnya industri rumah tangga atau pengolahan hasil, mempersiapkan jaringan perdagangan atau pemasaran masukan dan hasil produksi, serta usaha lain yang layak, meguntungkan dan tidak menggangu program jangka pendek, dengan syarat dikelola dengan sistem manajemen yang terpisah  dan profesional. Usaha sektor riil BMT tidak boleh menyaingiusaha anggota tetapi justru akan mendukung dan memperlancar pengorganisasian secara bersama sama keberhasilan anggota dan kelompok anggota berdasrkan jenis usaha yang sama.
          Untuk mendukung kegiatan sektor rill anggota BMT, terdapat dua jenis kegiatan yang mendasar perlu untuk dikembangkan oleh BMT. Pertama mengumpulkan informasi dan sumber informasi tentang berbagai jenis kegiatan produktif unggulan untuk mendukung usaha kecil dan kelompok usaha anggota didaerah itu. Kedua adalah kegiatan mendapatkan informasi harga dan melembagakan  kegiatan pemasaran yang efektif sehingga produk
produk hasil usaha anggota dan kelompok usaha dapat dijual dengan harga yang layak dan memenuhi jerih payah seluruh anggota keluarga yang bekerja untuk kegitan tersebut.[16] 

G.    Penggalangan Zakat dan Shadaqoh
1.      Penggalangan dana zakat infak dan shadaqoh ( ZIS )
a.       ZIS masyarakat
b.      Lewat kerjasama antara BMT dengan lembaga badan Amil Zakat, Infak dan Shadaqoh ( BAZIS )
2.      Dalam penyaluran dana ZIS
a.       Digunakan  untuk pemberian pembiayaan yang sifatnya hanya membantu
b.      Pemberian bea siswa bagi pelajar yang berprestasi atau kurang mampu dalam membayar SPP
c.       Penutupan terhadap pembiayaan yanng macet karena faktor kesulitan pelunasan
d.      Membantu masyarakat yang perlu pengobatan dl


H.    Kendala BMT
Dalam perkembangannya BMT tidak terlepas dari berbagai kendala, walaupun tidak berlaku sepenuh kendala ini disuatu BMT. Kendala tersebut seperti sebagai berikut : [17]
1.      Akumulasi dana kebutuhan masyarakat belum bisa dipenuhi oleh BMT
2.      Adanya rentenir yang terkadang memberikan dana yang lebih memadai dan pelayanan yang baik dibandingkan BMT
3.      Nasabah bermasalah
4.      Pengarahan pengelola pada orientasi bisnis terkadang terlalu dominant sehinga sedikit mengikis rasa idealis.
5.      Ketimpangan fungsi utama BMT antara Baitul mal ataupun Baituuttamwil
6.      Kurangnya kualitas SDM yang kurang mumpuni
7.      Adanya persaingan yang tidak Islami antar BMT  dikarenakan persepsi bahwa BMT lain adalah lawan bukan partner






I.       Kebijakan Pengembangan BMT

Berdasarkan data yang ada , Jumlah BMT pada tahun 2012  sebanyak lima ribu unit.[18]Namun harus di akui bahwa pengembangan BMT masih harus membutuhkan kerja keras. Berdasrkan hasil riset Minako Sakai dan Kacung Marijan mengenai pertumbuhan Baitul Mal wat Tamwil ( BMT ) di Indonesia. Terdapat beberapa rekomendasi yang diusulkan dalam rangka pengembangan BMT yaitu :[19]
1.   BMT seharusnya berkonsentrasi pada pengelolaan pinjaman- pinjaman bernilai kecil kepada usaha-usaha mikro dan kecil ( di bawah  Rp 50.000.000,-) pada nasbah yang membutuhkan jumlah pinjaman lebih besar sebaiknya mendapatkan pembiayaan dari bank.
2.      BMT seharusnya menyelenggarakan program-program pelatihan bisnis / / kewirausahaan secara berkalabagi angota – angotanya ( misalnya melalui pengajian dan rapat ) Kegiatan ini akan membantu meningkatkan modal sosial yang diperlukan guna pengembangan BMT lebih lanjut di Indonesia.
3.    Departemen Koperasi seharusnya memprakarsai kegiatan – kegiatan merancang dan mendanai program-progam peningkatan kemampuan bagi BMT  yang sesuai dengan sifat sifat kelembagaanya yang ubik dan tujuan sosialnya.
4. Departemen koperasi seharusnya menghimpun pedoman informasi wilayah yang memuat keterangan mengenai BMT yang ada dan menonjolkan berbagai strategi bisnis, produk dan jasa BMT yang terkemuka. Versi elektronik ( Website ) juga dapat dipertimbangkan untuk menuingkatkan akses terhadap informasi –informasi tersebut. Karena tidak semua BMT berhasil, kalangan BMT tidak mempunyai dana untuk melaksanakan upaya –upaya semacam ini.
5.      Dinas Koperasi dan Departemen Koperasi seharusnya memperjuangkanperan yang lebih besar bagi usaha usaha sosial dalam pengembangan masyarakat. Sesi sesi pelatihanuntuk mengajarkan masyarakat bagaimana mendirikan dan menjalankan BMT memang direkomendasikan, Namun akuntabilitas yang lebih ketat juga diperlukan. Dinas koperasi sebaiknya mendanai BMT- BMT yang sudah mapan dan mempunyai program pelatihan untuk memyelenggarakan program –program latihan tersebut.
6.      Asosiasi asosiasi BMT didaerah sebainya direformasi. Kelompok kelompok ini seharusnya berbagi informasi  dan mengembangkan prosedur operasi  yang baku sebagai langkah awal menjadi lembaga  yang dapat pengaturan dirinya sendiri
7.      BMT- BMT seharusnya memeanfatatkan pengetahuan lokal dan modal sosialuntuk memperluas bisnisnya.
8.      BMT- BMT seharusnya memang menjamin bahwa dana para anggotanya aman, Namun juga perlu diingatkan bahwa usaha-usaha sosial membutuhkan kebijakan-kebijakan pemerintah yang memungkinkan keluwesan yang diperlukan kegiatan- kegiatan sosial. Mengatur BMT dengan dasar dasar hukum perbankan yang sudah ada kemungkinan akan mengahancurkan fungsi utama BMT.
9.      Dalam jangka pendek , memasukkan BMT kedalam Undang Undang tentang koperasi lebih layak. Proses perubahan  Undang Undang sebaiknya melibatkan konsultasi kondultasi dengan para operator BMT yang aktif dewasa ini.
10.  Dalam jangka panjang , perlu dibuat satu Undang – Undang khusus dan menyeluruh yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan BMT ( pembiayaan mikro, pelatihan bisnis dan pengelolaan zakat melalui konsultasi dengan para pihak yang berkepentingan ). Perlu ditekankan disini dengan para pihak yang berkepentingan. Perlu ditekankan disini bahwa perubahan yang dilakukan pemerintah dewas ini terhadap Undang – Undang zakat ( yang bertujuan mendelegasikan pengelolaan zakat ke pemerintah ) akan mengancam kegiatan kegiatan baitul maal yang melekat ke BMT-



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Sebagai salah satu lembaga keuangan Syari’ah , BMT dipercaya lebih mempunyai peluang untuk berkembang dibanding dengan lembaga keuangan lain yang beroperasi secara konvensional karena hal-hal sebagai berikut :[20]
1.      Lembaga keuangan syariah dijalankan dengan prinsip keadilan , wajar, dan rasioanal, dimana keuntungan yang diberikan kepada nasabah penyimpan adalah benar berasal dari keuntungan penggunaan dana oleh para pengusaha lembaga keuangan syariah. Dengan pola ini , maka lembaga keuangan syariah terhindar dari negative spread, sebagaimana lembaga keuanagan konvensional
2.      Lembaga keuangan syariah seperti BMT mempunyai misi yang jelas dengan program pemerintah, yaitu pemberdayaan ekonomi rakyat, sehingga berpeluang menjalin kerja sama yang saling bermanfaat dalam upaya pencapaiaan masing-masing tujuan. Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengembangkan perekonomian yang berbasis pada ekonomi kerakyatan melalui kredit-kredit program KPPA bagi hasil, pembiayaan modal kerja ( PMK ) BPRS , pembiayaan usaha kecil dan mikro ( PPKM ) Hal ini tentu saja membuka peluang bagi BMT untuk mengembangkan pola kemitraan.
3.      Sepanjang nasabah peminjam dan nasabah pengguna dana taat asas terhadap sistem bagi hasil, maka sistem syariah sebenarnya tahan uji atas gelombang ekonomi. Lembaga keuangan syariah tidak mengenal istilah eksploitasi oleh pemilik dana kepada pengguna dana dalam bentuk beban bunga tinggi sebagaimana berlaku dalam sistem syari’ah.Dengan demikian dapat dipahami bahwa BMT memiliki peluang cukup besar dalam ikut berperan dalam ekonomi yang berbasis ekonomi kerakyatan. Hal ini disebabkan karena BMT ditegakkan diatas prinsip –prinsip syariah  yang lebih memberikan kesejukan dan memberikan ketenangan baik bagi para pemilik dana maupun kepada para pengguna dana.






 

            DAFTAR PUSTAKA

            Aziz, Amin , Tata Cara Pendirian Baitul Mal wat Tamwil,  Jakarta : Pkes , 2006
Dzajuli, Ahmad,  dan Yadi Janwari, Lembaga- Lembaga Perekonomian Umat,
Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2002.
Karim, Adiwarman, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta : PT Raja Grafindo
            Persada, cet.IV, 2010
Muhammad , Lembaga- lembaga keuanagan Ummat kontemporer,  Jakarta :
 UII PRESS , 2000
Soemitra, Andri, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah. Medan : Kencana Prenada Media Group , 2009.
widodo , Hertanto,  Panduan Praktis Operasional Baitul Mal wat Tammwil
            Bandung  : Mizan, 1999
www. images.professorwafa.multiply.multiplycontent.com
www. Rakyatmerdekaonline.com
zarchisme.wordpress.com/2009/11/21/bmt-sejarah-masa-depannya/ 








[1] Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, ( Jakarta : PT. Raja Grafindo, 2010 ), hlm. 53
2 . zarchisme.wordpress.com/2009/11/21/bmt-sejarah-masa-depannya/             
[3]  www. Rakyatmerdekaonline.com
[4]Hertanto widodo , Panduan Praktis Operasional Baitul Mal wat Tammwil ( Bandung  : Mizan,
1999 ), hlm. 81
[5] Muhammad , Lembaga- lembaga keuanagan Ummat kontemporer ( Jakarta : UII PRESS ,
2000 ), hlm.106                                  
[6] Andri soemitra, Bank dan Lembaga Kueuangan Syariah, ( Medan : Kencana Prenada Media group, 2009), hlm. 448-449
[7] Muhammad , Op. Cit ., hlm. 114
[8]  A.Dzajuli dan Yadi Janwari, Lembaga- Lembaga Perekonomian Umat ( Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2002),  hlm .184-185
[9] Andri Soemitra, Op. Cit , hlm 451
[10]   A. .Dzajuli , Op. Cit , hlm, 186-187
[11]  Amin aziz, Tata Cara Pendirian Baitul Mal wat Tamwil ( Jakarta : Pkes , 2006 ), hlm. 26
[12] Ibid., hlm. 29
[13]  Ibid., hlm. 35

[14]  Ibid., hlm. 41

[15] Muhammad ,Op. Cit., hlm. 119
[16]  Andri soemitra , Op.Cit. hlm. 461
[17] images.professorwafa.multiply.multiplycontent.com
[19] Andri soemitra, Op. Cit, hlm.  462
[20] Andri soemitra , Op. Cit, hlm. 461 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan jejak kamu di sini ya..!
Silahkan isi dan komentari dengan sopan
Salam Blogger.

Pages