Akselerasi perbankan Syari'ah ( SUMUT )


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang

Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan juga pihak bank,serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi,investasi dan beretika mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi,dan menghindarkan kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan.Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang yang lebih bervariatif,perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan dan dapat di nikmati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat Sumatera Utara khususnya tanpa terkecuali.Dalam perkembangannya bank syariah semakin diminati dan dilirik oleh berbagai lapisan masyarakat di Sumatera Utara .Minat masyarakat Sumatera Utara untuk menabung dan menginvestasikan uangnya di bank syariah dapat dilihat pada tabel berikut ini:

Total Aset ,Pembiayaan dan Dana Masyarakat
(Dalam Milyar Rupiah)


2006
2007
2008
2009
2010
Sep-2011
Total Aset
Bank umum syariah
  BPRS
  total aset
Jumlah Pembiayaan
  Bank umum syariah
  BPRS
  Jumlah penyaluran
Jumlah dana Masyarakat
Bank Umum Syariah
BPRS
Total dana


26,722
     896
27,618

20,445
     615
21,060

20,672
     334
15,918

36,538
  1,215
37,753

27,994
     890
28,884

28,012
     717
28,729

49,55
  1,693
31,285

38,195
  1,256
39,451

36,852
     975
37,827

66,090
  2,123
68,213

46,886
  1,586
48,472

52,271
  1,158
53,429

97,519
  2,738
100,257

68,181
2,060
70,241

76,036
1,603
77,639

123,362
    3,284
126,646

92,839
  2,563
95,402

97,756
  1,502
99,658
           
            Berdasarkan tabel tersebut dapat diketahui bahwa jumlah dana yang dihimpun dari masyarakat setiap tahun selalu mengalami peningkatan. Begitu juga dengan jumlah pembiayaan dan aset dari perbankan syariah di Propinsi Sumatra Utara. Hal ini merupakan kabar yang sangat menggembirakan bagi perkembangan perbankan syariah di sumatera Utara.
                        Namun demikian, kontribusi perbankan syariahmasih sangat kecil jika dibandingkan dengan bank konvensional.Hal ini dapat di lihat dari data pada tabel berikut ini:
                                   
                                    Indikator Perbankan di Sumatera Utara September 2011
                                                                        (Dalam Milyar)
                    Indikator
Konvensional
Syariah
Share
Total aset
147.11
6.33
4.13%
Pembiayaan
  94.60
4.59
4.63%
Dana Pihak Ketiga (DPK)
116.89
3.72
3.08%
                                   
                                    Sumber:Modul Seminar Nasional Inovasi Produk Bank Syariah di IAIN SU Desember 2011

                        Berdasarkan tabel di atas dapat diketahui bahwa kontribusi bank syariah di Sumatera Utara masih relatif kecil jika dibandingkan dengan Bank konvensional,baik dari total aset,pembiayaan dan dana dari pihak ketiga.Oleh karena itu perlu suatu strategi dan perencanaan khusus agar akselerasi perbankan syariah menuju bank yang unggul di sumatera utara dapat terwujud.

1.2   Rumusan Masalah
·        Produk apa saja yang saat ini sudah dihasilkan oleh perbankan syariah?
·        Apa saja keunggulan dan kelemahan bank syariah?
·     Strategi apa yang mesti di terapkan agar perbankan syariah menjadi bank yang unggul terkhusus di daerah Sumatera Utara ?

1.3. Manfatat yang diperoleh
·         Mengetahui produk produk yang telah dihasilkan oleh perbankan syariah
·         Mengetahui keunggulan dan kelemahan bank syariah
·      Mengetahui strategi yang mesti diterapakan perbankan syariah agar akselerasi bank syariah menjadi bank yang unggul di Sumatera Utara dapat terwujud
BAB II 
PEMBAHASAN

1.       Produk-Produk  Bank Syariah
          Pengembangan produk produk bank tidak dapat dilepaskan dari metode operasi bank yang pendekatannya dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan mempelajari ketentuan syariah tentang metode ekonomi islam atau melihat mekanisme yang lazim berkembang dalam operasional perbankan konvensional dan kemudian menempatkan ketentuan hukum Islam yang dapat diimplementasikan kedalam mekanisme tersebut. Dilihat dari beragamnya produk bank syariah, sebenarnya jika bank syariah dibebaskan untuk mengembankan sendiri  produknya menurut teori perbankan Islam, maka produknya akan sangat bervariasi.[1]

a.         Penyerapan Dana
Sebagaimana pada bank konvensional, penghimpunan dana di bank umum  syariah dapat berbentuk  giro,tabungan,dan deposito.Sedangkan BPRS hanya dapat melayani tabungan dan deposito. Prinsip operasional syariah yang telah diterapkan secara luas dalam penghimpunan dan masyarakat adalah prinsip Wadi’ah dan Mudharabah. Penamaan jenis penghimpunan  dana pada bank syariah disesuaikan dengan prinsip yang melandasinya.

.1         Prinsip Wadi’ah
Prinsip wadi’ah yang diterpkan adalah wadi’ah yad dhamanah.Bank dapat memanfaatkan dan menyalurkan dana yang di simpan serta menjaminnya bahwa dana tersebut dapat ditarik setiap saat oleh nasabah penyimpan dana.Namun demikian, rekening ini tidak boleh mengalami saldo negatif.



Landasan hukum prinsip ini adalah sebagai berikut.
*¨bÎ)©!$#öNä.ããBù'tƒbr&(#rŠxsè?ÏM»uZ»tBF{$##n<Î)$ygÎ=÷dr&#sŒÎ)urOçFôJs3ymtû÷üt/Ĩ$¨Z9$#br&(#qßJä3øtrB            ÉAôyèø9$$Î/4¨bÎ)©!$#$­KÏèÏR/ä3ÝàÏètƒÿ¾ÏmÎ/3¨bÎ)©!$#tb%x.$JèÏÿxœ#ZŽÅÁt/ÇÎÑÈ
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.(Q.S An Nisa:58)[2]
Prinsip wadi’ah dapat diterapkan pada rekening giro dan tabungan,yaitu giro wadi’ah dan tabungan wadi’ah.Hasil dari penyaluran dana,baik keuntungan maupun kerugian ditanggung sepenuhnya oleh bank.Pada prinsipnya,nasabah penyimpan dana tidak memperoleh bagian imbalan atau menanggung kerugian.Manfaat yang diperoleh nasabah penyimpan adalah jaminan keamanan terhadap simpanannya serta fasilitas fasilitas giro dan tabungan lainya. Selain itu bank dapat memberikan bonus kepada nasabah penyimpan dana,namun tidak boleh diperjanjikan dimuka.
            Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup izin penyaluran dana yang di simpan dan persyaratan lain yang disepakati oleh para pihak selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
            Khusus bagi pemilik rekening giro,bank dapat memberikan buku cek dan debid card. Sedankan bagi nasabah penyimpan dana bank dapat memberikan buku tabungan sebagai bukti penyimpanan serta kartu ATM  ataupun yang lainnya.Terhadap pembukuan rekening ini, bnak dapat mengenakan biaya administrasi.
2.         Prinsip Mudharabah
                        Dasar hukum prinsip ini adalah sebagai berikut:
Q.S. An Nisa (4) Ayat 12:
“..maka mereka bersyerikat pada sepertiga.’’[3]
AL Hadis :
“Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw.berkata : aku pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya.” (H.R. Abu Dawud)

Prinsip mudharobahdibagi menjadi dua jenis,yaitu mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah. Dalam kegiatan mrnghimpun dana pada bank syariah,prinsip mudharabah mutlaqah dapat diterapkan untuk pembukaan rekening tabungan dan deposito.
            Berdasrkan prinsip ini, tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun. Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dan mengenai nisbah dan tata cara pemberian keuntungan dan atau perhitungan pembagian keuntungan serta resiko yang dapat timbul  dari penyimpanan dana.Apabila telah tercapai kesepakatan, maka hal tersebut harus di cantumkan dalam akad.
            Sedangkan dalam prinsip mudharabah muqayyadah merupakan simpanan khusus dimana nasabah penyimpanan dana menetapkan syarat syarat penyaluran dana yang harus diikuti oleh bank.

b.         Pelayanan Jasa Jasa
            Bank syariah dalam mendaptkan dana dari masyarakat dapat melakukan pelayanan jasa-jasa berikut ini[4].
1.      Bank garansi dengan prinsip al kafalah
Bank dapat memberikan garansi atas permintaan nasabah, antara lain untuk menjamin pelaksanaan proyek dan pemenuhan kewajiban tertentu oleh pihak yang dijamin.
2.      Transfer dengan prinsip al hiwalah
3.      Penitipan barang dengan prinsip al wadiah dan alwakalah.
4.      Jual beli mata uang asing dengan prinsip al sharf
5.      Pembukaan letter of credit dengan prinsip al wakalah, al musyarakah dan almurabahah.
C.   Penyaluran Dana

Bank syariah menyalurkan dana yang telah di perolehnya dengan mengeluarkan produk-produk berikut ini.[5]
1.         Pembiayaan untuk berbagai kegiatan investasi berdasar bagi hasil.
a.      .Pembiayaan investasi bagi hasil Mudharabah
Mudharabah  pada zaman Nabi Muhammad dikenal dengan sebutan syirkah.Menurut mazhab Maliki dan Syafii,syirkah adalah hak bertindak hukum bagi dua orang atau lebih pada sesuatu yang mereka sepakati.Syirkah pada zaman Nabi Muhammad di bagi menjadi dua yaitu:
·         Syirkah al Inan (Serikat Harta)
Persukutuan antara dua orang atau lebih dengan menyerahkan harta tertentu sebagai barang modal dengan tujuan memperoleh keuntungan.
·         Syirkah al Abdan (Serikat kerja)
Persukutuan antara dua orang atau lebih untuk bersama sama melakukan suatu pekerjaan dan hasilnya dibagi antar mereka menurut kepandaian,jenis pekerjaan atau perjanjian yang mreka buat.

2.         Pembiayaan untuk berbagai kegiatan perdagangan
1.      pembiayaan perdagangan murabahah dasar hukum murabahah
2.      terdapat dalam Alquran surah Al  Baqarah ayat 275:”...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..”[6]
3.      Prinsip murabahah umumnya diterapkan dalam pembiayaan pengadaan barang investasi. Skema ini paling banyak digunakan karena sederhana dan menyerupai kredit investasi pada bank konvensional. Murabahah sangat berguna bagi seseorang yang membutuhkan barang secara mendesak, tetapi kekurangan dana. Ia kemudian meminta pada bank agar membiayai pembelian barang tersebut dan bersedia menebusnya pada saat barang di terima.Harga jual pada pemesanan adalah harga pokok ditambah margin keuntungan yang disepakati. Kesepakatan harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan tidak dapat berubah menjadi lebih mahal selama berlakunya akad.
4.      Pembiayaan perdagangan al-baitu bithaman ajil,yaitu jual beli dengan pembayaran secara angsuran.dari pembiayaan tersebut bank akan mendapatkan margin keuntungan
5.      .pembiayaan pengadaan barang untuk disewakan atau disewa-belikan dalam bentuk:
a.      Sewa guna usaha atau disebut al ijarah
b.      Sewa beli atau disebut al baiu takjiri
Di Indonesia al ijarah dan al baiu takjiri tidak dapat di lakukan oleh bank,melainkan dilakukan oleh perusahaan leasing. Metode al ijarah dan al baiu takjiri mirip dengan leasing, yaitu bank sebagai lessor dan debitur sebagai lessee. Namun demikian, di bank, yang dapat dikategorikan sebagai al ijarah tetap ada.,yaitu saving deposit box. Dari kegiatan usaha al ijarah bank akan memperoleh pendapatan berupa sewa.
6.      Pemberian pinjaman tunai untuk kebajikan (qardhul hasan) Tanpa dikenakan biaya apapun,kecuali biaya administrasi berupa segala biaya yang diperlukan untuk sahnya perjanjian utang seperti bea materai,biaya akte notaris, biaya studi kelayakan, dan sebagainya. Bank akan menerima kembali biaya biaya administrasi tanpa mengambil keuntungan.

d. Komparasi istilah-istilah dalam operasional perbankan syariah        
1.      penghimpunan dana

No
Produk/ jasa
Prinsip Syari’ah
1.
Giro
Wadi’ah yad dhamanah
2.
Tabungan
Wadi’ah yad dhamanah dan mudharabah
3.
Deposito
Mudharabah
4.
Simpanan Khusus
Mudarabah muqayyadah




2.      Penyaluran Dana dan Jasa Perbankan
No
Produk/jasa
                                  Prinsip Syari’ah
1.
Dana talangan
qardh
2.
Penyertaan
Musyarakah
3.
Sewa beli
Ijarah muntahiya bittamlik
4.
Pembiayaan modal kerja
Mudharabah,musyarakah,murabahah

5.
Pembiayaan proyek
Mudharabah dan musyarakah
6.
Pembiayaansektor pertanian
Bai’as salam
7.
Pembiayaan untuk akuisisi set
Ijazah muntahiya bittamlik
8.
Pembiayaan ekspor
Mudharabah Musyarakah,Murabahah
9.
Anjak piutang
Hiwalah
10.
Letter of credit
Wakalah
11.
Garansi bank
Kafalah
12.
Inkasso,transfer
Wakalah dan Hawalah
13.
Pinjaman sosial
Qardhul Hasan
14.
Surat berharga
Mudaharabah,qardh, ba’al dayn
15.
Safe deposit box
Wadi’ah amanah
16.
Jual beli valas
Sharf
17.
Gadai
Rahn
­­­­



2.       Keunggulan  dan Kelemahan Bank syariah

a.         Keunggulan
          Bank Syariah memiliki beberapa keunggulan,antara lain sebagai berikut[7]:
1.      Mekanisme bank syariah didasarkan pada prinsip  efisiensi,keadilan dan kebersamaan
2.      Tidak mudah dipengaruhi gejolak moneter.Penentuan harga bagi bank bagi hasil di dasarkan pada kesepaktan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menetukan basar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan
3.      Bank syariah lebih mandiri dalam penentuan kebijakan bagi hasilnya.Dengan dilepskannya pula keterkaitan dengan suku bunga yang berlaku,berarti dilepaskannya pula keterkaitan dengan tingkat suku bunga luar negeri. Contohnya ketika pemerintah sedang menerapkan kebijakan uang ketat (tight money policy ) maka bank syariah tidak akan menanggapi dengan menaikkan suku bunga yang pada gilirannya akan mengakibatkan ekonomi biaya tinggi, melainkan bank syariah akan meresponnya dengan upaya untuk iklim investasi yang lebih baik dengan menggalakkan pembiayaan produktif.
4.      Bank syariah relatif lebih mudah merespon kebijakan pemerintah.Bank syariah akan menyerap pertambahan uang beredar dalam peningkatan pemberian kredit investasi yang menghasilkan barang dan  jasa, ekspor, serta mempercepat arus barang dan jasa sehingga dengan demikian, kestabilan harga dan neraca perdagangan akan terpelihara
5.      Terhindar dari praktik money loundring. Dengan adanya itikad baik dari nasabah penyimpan dana yang tidak hanya mencari keuntungan,maka bank syariah relatif lebih aman dari praktik money loundryyang sangat merugikan negara. Apalagi dengan pengawasan dari Dewan Pengawa Syariah ( DPS )  dan ditunjang oleh integritas dan tekad manajemen bank untuk mencegah bank mereka terlibat dengan para pelaku kejahatan yang jelas jelas haram, sebagaimana tercermin pada sikap hati hati dari manajemen bank syariah atas kehalalan uang yang beredar di banknya.
6.      Kuatnya ikatan emosional keagamaan antara pemegang saham,pengelola, dan nasabah sehingga ada rasa kebersamaan dalam menghadapi resiko usaha dan pembagian keuntungan secara jujur dan adil
7.      Usaha dilakukan sebaik baiknya sebagai pengamalan ajaran agama
8.      Fasilitas pembiayaan tidak membebani nasabah sejak awal dengan kewajiban membayar bunga secara tetap.
9.      Metode bagi hasil tidak mengenal sistem diskriminasi terhadap nasabah yang di dasarkan kemampuan ekonomi,sehingga aksesibilitas bank syariah sangat luas.
10.  Nasabah penyimpan dana memiliki peringatan dini otomatis tentang keadaan rill banknya. Yang bisa diketahui sewaktu waktu dari naik turunnya jumlah bagi hasil yang diterimanya.
11.  Bagi pengusaha, tersedia fasilitas pembiayaan pengadaan barang modal dan peralatan produksi yangb lebih mengutamakan kelayakan usaha daripada jaminan sehingga membuka kesempatan berusaha.
12.  Metode bagi hasil mengakibatkan cost push inflation di hapuskan sama sekali sehingga bank jadi pendukung kebijakan moneter yang handal.
13.  Lebih mandiri dari pengaruh gejolak moneter, baik dari dalam maupun luar negeri.
14.  Persaingan antara bank berlaku secara wajar yang ditentukan keberhasilan dalam membina nasabah dengan profesionalisme dan pelayanan terbaik.
15.  Fasilitas kredit kebajikan yang tidak membebeani nasabah dengan biaya apapun kecuali biaya yang digunakan sendiri

b.                  Kelemahan

Selain memiliki keunggulan-keunggulan, bank syariah memiliki beberapa kelemahan yang dijumpai dalam praktiknya, antara lain sebagai berikut:
1.      umat Islam sendiri yang belum banyak berhubungan dengan bank-syariah. Di antara 200 jutaan umat Islam, yang baru berhubungan dengan bank-bank syariah sekitar 2 sampai 3 jutaan. Itu artinya hanya segelintir kecil masyarakat muslim yang menggunakan jasa perbankan syariah. Faktor-faktor yang menyebabkan mengapa umat Islam belum berhubungan dengan bank syariah penyebabnya sangat banyak, antara lain  Pertama, Tingkat pemahaman dan pengetahuan umat tentang bank syariah masih sangat rendah. Masih banyak yang belum mengerti dan salah faham tentang bank syariah dan menggangapnya sama saja dengan bank konvensional, Bahkan sebagian ustaz yang tidak memiliki ilmu yang memadai tentang ekonomi Islam (ilmu ekonomi makro;moneter dan teknis perbankan)  masih berpandangan miring tentang bank syariah, karena kurang informasi keilmuan tentang bank syariah. Terbatasnya pakar dan SDM ekonomi syari’ah.. Kedua, Peran ulama, ustaz dan dai’ masih relatif kecil. Ulama yang berjuang keras mendakwahlan ekonomi syariah selama ini terbatas pada DSN (Dewan Syariah Nasioanl ) dan kalangan akademisi yang telah tercerahkan. Bahkan masih banyak anggota DSN yang belum menjadikan tema khutbah dan pengajian tentang bank dan ekonomi syariah. Ketiga,peran para akademisi di berbagai perguruan tinggi, termasuk perguruan Tinggi Islam belum optimal. Keempat, peran ormas Islam juga belum optimal membantu dan mendukung gerakan bank syariah. Terbukti mereka masih banyak yang berhubungan dengan bank konvensional.[8]
2.      Jaringan kantor bank syariah yang belum luas dan masih sedikit.
Terkhusus di daerah Sumatera Utara kita dapat melihat jumlah jaringan kantor perbankan syariah dalam tabel statistik berikut ini:

Bank Umum Syariah
Jumlah Bank
Jumlah Kantor
2005
      3
  304
2006
3
319
2007
      3
  401
2008
      5
  581
2009
      6
  711
2010
    11
1215
 2011
      11
  1349
Unit Usaha Syariah
Jumlah Bank Konvensional umum
yang memiliki UUS
Jumlah Kantor

  19

154

 20

183

  26

196

  27

241

 25

287

 23

262

 23

300

Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah (BPRS)
Jumlah Bank
Jumlah kantor


92
92


105
105


114
184


131
202


138
225


152
292


154
362
Total Kantor
550
637
782
1024
1107
1955
2199
Sumber:Modul Seminar Nasional Inovasi Produk Bank Syariah di IAIN SU Desember 2011

            Bandingkan dengan bank konvensional dengan 109 Bank dan memiliki 12.824 kantor
3.      Terlalu berprasangka baik kepada semua nasabah dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat jujur dan terpercaya, sehingga rawan terhadap itikad buruk.
4.      Metode bagi hasil memerlukan metode yang rumit,terutama dalam menghitung bagian laba nasabah yang kecil kecil dan nilai simpanannya tidak tetap. Risiko salah hitung besar daripada di bank konvensional.
5.      Kekeliruan penilaian proyek berakibat lebih besar daripada bank konvensional
6.      Produk –produk bank syariah belum bisa mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan kurang kompetitif, karena manajemen bank syariah cenderung mengadopsi produk perbankan konvensional yang disyariahkan dengan produk yang terbatas.
7.      Pemahaman masyarakat yang kurang tepat terhadap kegiatan operaional bank syariah.
8.      Peraturan perundang undangan mengenai perbankan yang belum sepenuhnya mengakomodir operasional bank syariah.
9.      Sosialisasi perbankan syariah yang dilakukan Bank Indonesia, masih kecil. Bayangkan, selama kurun waktu 1 tahun, sosialisasi dalam bentuk seminar, workshop dan training yang dilakukan Bank Indonesia hanya 50 kali (lihat Blue print bank Indonesia). Aneh, betapa kecilnya peran sosialisasi tersebut. Bank Indoensia sebagai lembaga keuangan pemerintah yang sangat besar, hanya bisa  50 kali setahun dengan banyak personil. Padal wilayah dan daerah Indoensdia sangat luas, Komponen masyarakat sangat beragam
10.  Sumber daya manusia yang memiliki keahlian mengenai bank syariah masih sedikit..
Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Universitas Indonesia Tahun 2003 diungkapkan bahwa lebih dari 90% SDM bank syariah saat ini tidak memiliki latar belakang pendidikan ekonomi syariah.Seperti yang akan ditunjukkan pada statistik dalam tabel berikut ini:
     Latar Belakang Pendidikan Pegawai Bank Syariah (dalam presentase )

Tahun
SLTA
D3
S1
Ekonomi
S1
Hukum
S1
Fisip
S1
Pertanian
S1
teknik
S1
Syariah
S2

2008
5,3
12,1
39,1
7,2
6,8
6,3
9,2
8,6
5,3
2009
6,2
18,7
38,0
6,2
5,2
4,9
7,6
9,1
4,1

Berdasarkan tabel di atas baru 9% saja SDM yang memiliki latar belakang syariah yang bekerja di perbankan syariah dan yang 90% berlatar belakang dari konvensional yang dikarbit melalui pelatihan singkat perbankan syariah padahal untuk 4-5 tahun ke depan dibutuhkan 400 ribu SDM untuk mengisi industru perbankan syariah di indonesia.Minimnya jumlah SDM perbankan syariah yang menguasai wawasan dan keahlian yang memadai di bidang perbankan syariah di yakini menjadi salah satu sebab sulitnya mencapai market share perbankan syariah sebesar 5% seperti yang dicanangkan Bank Indonesia. Padahal dengan jumlah penduduk muslim yang sangat besar, seharusnya target tersebut tidaklah terlalu sulit untuk dicapai. Disamping itu AEC ( Asean Economic Community ) yang akan di berlakukan tahun 2015 merupakan tantangan penting bagi perbankan syariah. Terjadi integrasi ekonomi regional yang berimplikasi pada semakain ketatnya persaingan dan semakin terbukanya pasar,sehingga mempersiapkan SDM berkualitas merupakan suatu keharusan.[9]
11.Biaya promosi yang masih sedikit.
            Biaya promosi seluruh bank syariah pada tahun 2011 hanya sebesar 236 milyar rupiah. Dengan jumlah 33 Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).Maka promosi per bank hanya sebesar 7,15 Milyar rupiah. Dapat di perkirakan dengan dana sebesar 7,15 milyar rupiah per tahun tidak banyak yang bisa dilakukan melalui media promosi. Karena itu pelu dilakukan penguatan terhadap edukasi masyarakat terhadap perbankan syariah, dan yang sangat efektif adalah promosi berantai atas kepuasan masyarakat.
3.      Strategi yang Mesti Diterapkan Agar Akselerasi Perbankan Syariah Menjadi Bank yang Unggul Terkhusus di Daerah Sumatera Utara Dapat Terwujud

Ada beberapa langkah yang diperlukan dalam rangka membangun Bank Syariah yang unggul, yaitu:[10]
1.      Meningkatkan sosialisasi mengenai Bank Syariah dan komunikasi antar Bank Syariah dan lembaga-lembaga keuangan Islam. Bahwa ekonomi Islam (Bank Syariah) bukanlah semata-mata menyangkut aspek ibadah ritual saja, tetapi juga menyentuh dimensi-dimensi yang bersifat muamalah (sosial kemasyarakatan). Ekonomi Islam (Bank Syariah)bukan semata-mata bersifat eksklusif bagi umat Islam saja, tetapi juga bermanfaat bagi kalangan umat beragama lainnya. Sebagai contoh, 60 % nasabah Bank Islam di Singapura adalah umat non muslim. Kalangan perbankan di Eropa pun sudah melirik potensi perbankan Syariah. BNP Paribas SA, bank terbesar di Perancis telah membuka layanan Syariahnya, yang diikuti oleh UBS group, sebuah kelompok perbankan terbesar di Eropa yang berbasis di Swiss, telah mendirikan anak perusahaan yang diberi nama Noriba Bank yang juga beroperasi penuh dengan sistem Syariah. Demikian halnya dengan HSBC dan Chase Manhattan Bank yang juga membuka window Syariah. Bahkan kini di Inggris, tengah dikembangkan konsep pembiayaan real estate dengan skema Syariah. Ini semua membuktikan bahwa konsep ekonomi Islam berlaku secara universal.

2.      Mengembangkan dan menyempurnakan institusi-institusi keuangan Syariah (Bank Syariah) yang sudah ada. Jangan sampai transaksi-transaksi yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Karena itu dibutuhkan adanya pengawasan yang ketat terhadap aktivitas institusi ekonomi Islam (Bank Syariah) yang ada, baik itu perbankan Syariah, asuransi Syariah, lembaga zakat, maupun yang lainnya. Disini, dituntut optimalisasi peran Dewan Syariah Nasional MUI sebagai institusi yang memberikan keputusan/ fatwa apakah transaksi-transaksi ekonomi yang dilakukan oleh Bank Syariah telah sesuai dengan Syariah atau belum? Begitu pula dengan masyarakat luas, dimana dituntut pula untuk secara aktif mengawasi, mengontrol, dan memberikan masukan yang bersifat konstruktif bagi perbaikan dan penyempurnaan kinerja lembaga-lembaga ekonomi Syariah.
3.      Berusaha memperbaiki dan mengoreksi berbagai regulasi yang ada secara berkesinambungan. Perangkat perundang-undangan dan peraturan lainnya perlu terus diperbaiki dan disempurnakan. Kita bersyukur telah memiliki beberapa perangkat perundang-undangan yang menjadi landasan pengembangan ekonomi Syariah, seperti UU No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan, yang membolehkan shariah windows, maupun UU No. 17 tahun 2000, dimana zakat merupakan pengurang pajak. Namun ini belumlah cukup, apalagi mengingat Peraturan Pemerintah yang menjabarkan undang-undang tersebut belumlah ada, sehingga peraturan seperti zakat adalah sebagai pengurang pajak masih belum terealisasikan pada tataran operasional.
4.      Meningkatkan kualitas SDM yang memiliki kualifikasi dan wawasan ekonomi Syariah yang memadai.
5.      Melakukan inovasi produk perbankan syariah.
6.      Memberikan biaya promosi yang lebih besar.Fakta membuktikan bahwa biaya untuk mengembangkan bank syariah oleh Bank Indonesia masih sangat kecil, sehingga dalam berbagai momentum promosi bank syariah, sumbangan Bank Indonesia masih sangat kecil. Kalau Bank Indonesia mau mengalokasikan sedikit dana untuk pengembangan bank syariah, niscaya market share bank syariah tidak seperti sekarang ini. Kecilnya market share ini sebagian besar disebabkan karena sedikitnya alokasi dana untuk pengembangan bank syariah dari Bank Indonesia. Kalau kita lihat peran Bank Indonesia dalam mengembangkan bank syariah dalam cost/biaya promosi, jumlahnya masih sangat kecil. Dan karena itu tidak berlebihan jika dikatakan bahwa Bank Indonesia mengembangkan bank Syariah, hanya modal dengkul, mengingat minimnya dana promosi bank syariah dbanding dana untuk promosi bank konvensional. Kalau bank Indoensia serius ingin menyelamatkan ekonomi bangsa ini dengan syariah yang adil ini, maka BI harus berani keluar sedikit dana. Jadi bukan seperti sekarang ini.   Kita membutuhkan dana untuk edukasi dan pencerdasan masyarakat tentang bank syariah. Promosi, pendidikan dan pelatihan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Termasuk untuk  mentraining ulama secara berkelanjutan. Ulama sebagai ujung tombak keberhasilan sebuah program belum dilirik secara serius oleh Bank Indonesia. Ada sekitar 60.000-70.000 ulama dan dai yang perlu ditraining tentang bank syariah. Bila mereka secara serempak mendakwahkan keunggulan bank syariah di 700.000 mesjid di Indonesia, maka bank-bank syariah akan diserbu umat yang pada gilirannya market share bank syariah dalam beberapa bulan akan naik menjadi 30 %. Kita telah membuktikan hal ini di beberapa kota di mana ada kantor cabang bank syariah, sehingga sebuah kantor kas bank syariah bisa terbaik se-Indonesia dalam beberapa bulan untuk kategori penghimpunan dana pihak ketiga. Asset bank syariah bisa meningkat secara fantastis 300 atau 400 %.

7.      Bank Indonesia juga harus mendukung dan mempelopori pembentukan organisasi dai’ ekonomi syariah. Di Medan telah dibentuk Forum Komunikasi Da’i Ekonomi Syariah. Pembentukan ini diilhami oleh kegiatan Workshop Ulama yang di laksanakan. Semangat jihad mereka terbakar untuk mendakwahkan perbankan syariah, demi menyelamatkan umat dan bangsa  dari sistem ribawi. Di tingkat Nasional hal ini perlu diwujudkan. Setiap da’i memiliki ribuan jamaah. Tidak jarang seorang da’i berceramah dan berkhutbah sampai 10-15 kali ceramah dalam seminggu. Setiap da’i bisa ceramah di hadapan ratusan bahkan ribuan jama’ah.   Bila mereka  memiliki pengetahuan yang komprehensif tentang bank syariah, maka fatwa-fatwa mereka tidak lagi datar dalam memandang bank syariah, tetapi secara mantap dan penuh keyakinan ilmiah mengharamkan bunga bank serta mewajibkan umat memilih bank syariah.. Umumnya da’i belum memahami dampak bunga bank yang sangat mengerikan bagi perekonomian negara dan dunia. Maksudnya, belum banyak training serius yang diikuti ulama tentang dampak bunga  secara empiris dan fakta ilmiah berdasarkan teori ekonomi modern. Karena itu mereka perlu dilatih dengan pendekatan yang komprehesif.
Selama ini  presentasi kepada ulama (yang masih terbatas) dilakukan oleh praktisi bank syariah yang bukan ulama atau ulama yang bukan ekonom.Akibatnya target ceramah untuk menciptakan ulama yang haqqul yakin secara ilmiah tentang keharaman bunga bank tidak tercapai. Karena itu masih aja ada ustadz yang merasa biasa-biasa saja menabung atau (menyetor ONH) di bank konvensional. Bila ada 60.000 ulama yang bergerak secara serentak mewajibkan umat meilih bank syariah dan dengan haqqul yakin mengharamkan bunga di atas mimbar, maka akan terjadi booming hebat bagi pertumbuhan bank-bank syariah. Selain itu, perlu diperhatikan oleh Bank Indonesia, bahwa   selama ini para dosen ekonomi syariah sering diundang untuk memberikan seminar dan ceramah di kampus-kampus, di ormas Islam, tetapi seringkali dosen ekonomi Islam tersebut sama sekali tidak diberi honor oleh panitia karena keterbatasan dana panitia pelaksana. Mengandalkan semangat jihad untuk memerangi riba tidak cukup dengan semangat saja, tanpa alat dan senjata. Senjata itu antara lain adalah dana yang cukup selain semangat jihad yang berkobar untuk memerangi riba.





BAB III
PENUTUP
 SARAN
1.      Pada dasarnya produk-produk bank syariah sudah cukup baik,bervariatif dan memiliki daya saing dengan produk bank konvensional.Hal ini terlihat bahwa semua produk dan istilah bank konvensional juga sudah dikomparasikan dengan produk dan istilah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
2.      Bank Syariah mempunyai banyak keunggulan dan juga kelemahan didalam kegiatan operasionalanya.Kiranya setiap keunggulan-keunggulan tersebut dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan serta setiap kelemahannya dapat diperbaiki dan dibenahi untuk kejayaan bank syariah dikemudian hari.
3.      Akselerasi perbankan syariah menuju bank yang unggul di Sumatera Utara dapat diwujudkan jika semua pihak baik Pemerintah,Bank Indonesia,Perbankan dan Institusi Syariah beserta masyarakat secara aktif ikut berperan mendukung,mensosialisasikan dan menggunakan produk-produk bank syariah di dalam kehidupannya.




DAFTAR PUSTAKA

Alquran , diterjemahkan oleh Yayasan Penyelenggara Penerjemah Alquran      Departemen Agama. Jakarta : PT. Syamil Cipta Media, 2005.
Dahlan, Abdul Aziz. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta : PT Ichtiar Baru Van Hoeve,1997.
Wibowo, Edy dan Untung Hendy Widodo. Mengapa Memilih Bank Syariah.Ciawi : Ghalia Indonesia,2005.
http ://www.Lembahkabut.blogspot.com/2011/04/peluang-dan-tantangan perbankan syariah.html

http ://www.Ruzaqir.multiply.com/journal/item/49/Akselerasi_Perbankan_Syariah

















[1] Edy Wibowo dan Untung Hendy Wibowo, Mengapa Memilih Bank Syari’ah (Ciawi : Ghalia Indonesia,2005 ) ,h.39
[2] Alquran, diterjemahkan oleh Yayasan Penyelenggara Penerjemah Alquran Departemen Agama (Jakarta: PT. Syamil Cipta Media, 2005 ),h.87
[3] Ibid., h. 79
[4] Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, ( Jakarta : Intermedia,1995),h. 130.
[5] Ibid.,h 131.
[6] Alquran, diterjemahkan oleh Yayasan Penyelenggara Penerjemah Alquran Departemen Agama (Jakarta: PT. Syamil Cipta Media, 2005 ),h.47
[7]Wibowo dan Hendy, Mengapa Memilih Bank Syari’ah  ,h.53
­­­
[8]http ://www.Ruzaqir.multiply.com/journal/item/49/Akselerasi_Perbankan_Syariah
[9]Isnaini Harahap, et.al.Forum Riset Perbankan Syariah III IAIN SU (Medan: t.p.,2011) ,h.456.
[10] http ://www.Lembahkabut.blogspot.com/2011/04/peluang-dan-tantangan perbankan syariah.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan jejak kamu di sini ya..!
Silahkan isi dan komentari dengan sopan
Salam Blogger.

Pages