BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Karakteristik sistem perbankan syariah
yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem
perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan juga pihak bank,serta
menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi,investasi dan beretika
mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi,dan
menghindarkan kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan.Dengan
menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan
skema keuangan yang yang lebih bervariatif,perbankan syariah menjadi alternatif
sistem perbankan dan dapat di nikmati oleh seluruh golongan masyarakat
Indonesia pada umumnya dan masyarakat Sumatera Utara khususnya tanpa
terkecuali.Dalam perkembangannya bank syariah semakin diminati dan dilirik oleh
berbagai lapisan masyarakat di Sumatera Utara .Minat masyarakat Sumatera Utara untuk
menabung dan menginvestasikan uangnya di bank syariah dapat dilihat pada tabel
berikut ini:
Total Aset
,Pembiayaan dan Dana Masyarakat
(Dalam Milyar Rupiah)
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
Sep-2011
|
|
Total Aset
Bank
umum syariah
BPRS
total aset
Jumlah Pembiayaan
Bank umum syariah
BPRS
Jumlah penyaluran
Jumlah dana Masyarakat
Bank
Umum Syariah
BPRS
Total
dana
|
26,722
896
27,618
20,445
615
21,060
20,672
334
15,918
|
36,538
1,215
37,753
27,994
890
28,884
28,012
717
28,729
|
49,55
1,693
31,285
38,195
1,256
39,451
36,852
975
37,827
|
66,090
2,123
68,213
46,886
1,586
48,472
52,271
1,158
53,429
|
97,519
2,738
100,257
68,181
2,060
70,241
76,036
1,603
77,639
|
123,362
3,284
126,646
92,839
2,563
95,402
97,756
1,502
99,658
|
Berdasarkan
tabel tersebut dapat diketahui bahwa jumlah dana yang dihimpun dari masyarakat
setiap tahun selalu mengalami peningkatan. Begitu juga dengan jumlah pembiayaan
dan aset dari perbankan syariah di Propinsi Sumatra Utara. Hal ini merupakan
kabar yang sangat menggembirakan bagi perkembangan perbankan syariah di
sumatera Utara.
Namun
demikian, kontribusi perbankan syariahmasih sangat kecil jika dibandingkan
dengan bank konvensional.Hal ini dapat di lihat dari data pada tabel berikut
ini:
Indikator
Perbankan di Sumatera Utara September 2011
(Dalam
Milyar)
Indikator
|
Konvensional
|
Syariah
|
Share
|
Total aset
|
147.11
|
6.33
|
4.13%
|
Pembiayaan
|
94.60
|
4.59
|
4.63%
|
Dana Pihak Ketiga (DPK)
|
116.89
|
3.72
|
3.08%
|
Sumber:Modul Seminar Nasional
Inovasi Produk Bank Syariah di IAIN SU Desember 2011
Berdasarkan
tabel di atas dapat diketahui bahwa kontribusi bank syariah di Sumatera Utara
masih relatif kecil jika dibandingkan dengan Bank konvensional,baik dari total
aset,pembiayaan dan dana dari pihak ketiga.Oleh karena itu perlu suatu strategi
dan perencanaan khusus agar akselerasi perbankan syariah menuju bank yang
unggul di sumatera utara dapat terwujud.
1.2 Rumusan Masalah
·
Produk apa saja
yang saat ini sudah dihasilkan oleh perbankan syariah?
·
Apa saja
keunggulan dan kelemahan bank syariah?
· Strategi apa
yang mesti di terapkan agar perbankan syariah menjadi bank yang unggul terkhusus
di daerah Sumatera Utara ?
1.3.
Manfatat yang diperoleh
·
Mengetahui
produk produk yang telah dihasilkan oleh perbankan syariah
·
Mengetahui
keunggulan dan kelemahan bank syariah
· Mengetahui
strategi yang mesti diterapakan perbankan syariah agar akselerasi bank syariah menjadi
bank yang unggul di Sumatera Utara dapat terwujud
BAB
II
PEMBAHASAN
1. Produk-Produk Bank Syariah
Pengembangan
produk produk bank tidak dapat dilepaskan dari metode operasi bank yang
pendekatannya dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan mempelajari ketentuan
syariah tentang metode ekonomi islam atau melihat mekanisme yang lazim
berkembang dalam operasional perbankan konvensional dan kemudian menempatkan
ketentuan hukum Islam yang dapat diimplementasikan kedalam mekanisme tersebut.
Dilihat dari beragamnya produk bank syariah, sebenarnya jika bank syariah
dibebaskan untuk mengembankan sendiri
produknya menurut teori perbankan Islam, maka produknya akan sangat
bervariasi.[1]
a. Penyerapan
Dana
Sebagaimana
pada bank konvensional, penghimpunan dana di bank umum syariah dapat berbentuk giro,tabungan,dan deposito.Sedangkan BPRS
hanya dapat melayani tabungan dan deposito. Prinsip operasional syariah yang
telah diterapkan secara luas dalam penghimpunan dan masyarakat adalah prinsip Wadi’ah dan Mudharabah. Penamaan jenis
penghimpunan dana pada bank syariah
disesuaikan dengan prinsip yang melandasinya.
.1 Prinsip Wadi’ah
Prinsip
wadi’ah yang diterpkan adalah wadi’ah yad dhamanah.Bank dapat
memanfaatkan dan menyalurkan dana yang di simpan serta menjaminnya bahwa dana
tersebut dapat ditarik setiap saat oleh nasabah penyimpan dana.Namun demikian,
rekening ini tidak boleh mengalami saldo negatif.
Landasan
hukum prinsip ini adalah sebagai berikut.
*¨bÎ)©!$#öNä.ããBù'tbr&(#rxsè?ÏM»uZ»tBF{$##n<Î)$ygÎ=÷dr&#sÎ)urOçFôJs3ymtû÷üt/Ĩ$¨Z9$#br&(#qßJä3øtrB ÉAôyèø9$$Î/4¨bÎ)©!$#$KÏèÏR/ä3ÝàÏètÿ¾ÏmÎ/3¨bÎ)©!$#tb%x.$JèÏÿx#ZÅÁt/ÇÎÑÈ
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu
menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila
menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.
Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu.
Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.(Q.S An Nisa:58)[2]
Prinsip
wadi’ah dapat diterapkan pada
rekening giro dan tabungan,yaitu giro wadi’ah
dan tabungan wadi’ah.Hasil dari
penyaluran dana,baik keuntungan maupun kerugian ditanggung sepenuhnya oleh
bank.Pada prinsipnya,nasabah penyimpan dana tidak memperoleh bagian imbalan
atau menanggung kerugian.Manfaat yang diperoleh nasabah penyimpan adalah
jaminan keamanan terhadap simpanannya serta fasilitas fasilitas giro dan
tabungan lainya. Selain itu bank dapat memberikan bonus kepada nasabah
penyimpan dana,namun tidak boleh diperjanjikan dimuka.
Bank harus membuat akad pembukaan
rekening yang isinya mencakup izin penyaluran dana yang di simpan dan
persyaratan lain yang disepakati oleh para pihak selama tidak bertentangan
dengan prinsip syariah.
Khusus bagi pemilik rekening
giro,bank dapat memberikan buku cek dan debid
card. Sedankan bagi nasabah penyimpan dana bank dapat memberikan buku
tabungan sebagai bukti penyimpanan serta kartu ATM ataupun yang lainnya.Terhadap pembukuan
rekening ini, bnak dapat mengenakan biaya administrasi.
2. Prinsip Mudharabah
Dasar hukum prinsip ini
adalah sebagai berikut:
Q.S. An Nisa (4) Ayat 12:
“..maka
mereka bersyerikat pada sepertiga.’’[3]
AL Hadis :
“Dari Abu Hurairah, Rasulullah
saw.berkata : aku pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah
satunya tidak mengkhianati yang lainnya.” (H.R. Abu Dawud)
Prinsip mudharobahdibagi menjadi dua jenis,yaitu
mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah. Dalam kegiatan
mrnghimpun dana pada bank syariah,prinsip mudharabah
mutlaqah dapat diterapkan untuk pembukaan rekening tabungan dan deposito.
Berdasrkan
prinsip ini, tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang
dihimpun. Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dan mengenai nisbah dan tata
cara pemberian keuntungan dan atau perhitungan pembagian keuntungan serta
resiko yang dapat timbul dari
penyimpanan dana.Apabila telah tercapai kesepakatan, maka hal tersebut harus di
cantumkan dalam akad.
Sedangkan
dalam prinsip mudharabah muqayyadah
merupakan simpanan khusus dimana nasabah penyimpanan dana menetapkan syarat
syarat penyaluran dana yang harus diikuti oleh bank.
b. Pelayanan
Jasa Jasa
Bank
syariah dalam mendaptkan dana dari masyarakat dapat melakukan pelayanan
jasa-jasa berikut ini[4].
1. Bank
garansi dengan prinsip al kafalah
Bank
dapat memberikan garansi atas permintaan nasabah, antara lain untuk menjamin
pelaksanaan proyek dan pemenuhan kewajiban tertentu oleh pihak yang dijamin.
2.
Transfer dengan
prinsip al hiwalah
3. Penitipan
barang dengan prinsip al wadiah dan
alwakalah.
4. Jual
beli mata uang asing dengan prinsip al
sharf
5.
Pembukaan letter
of credit dengan prinsip al wakalah, al
musyarakah dan almurabahah.
C. Penyaluran Dana
Bank syariah
menyalurkan dana yang telah di perolehnya dengan mengeluarkan produk-produk
berikut ini.[5]
1. Pembiayaan
untuk berbagai kegiatan investasi berdasar bagi hasil.
a.
.Pembiayaan
investasi bagi hasil Mudharabah
Mudharabah pada zaman Nabi Muhammad dikenal dengan sebutan
syirkah.Menurut mazhab Maliki dan Syafii,syirkah adalah hak bertindak hukum
bagi dua orang atau lebih pada sesuatu yang mereka sepakati.Syirkah pada zaman
Nabi Muhammad di bagi menjadi dua yaitu:
·
Syirkah
al Inan (Serikat Harta)
Persukutuan
antara dua orang atau lebih dengan menyerahkan harta tertentu sebagai barang
modal dengan tujuan memperoleh keuntungan.
·
Syirkah
al Abdan (Serikat kerja)
Persukutuan
antara dua orang atau lebih untuk bersama sama melakukan suatu pekerjaan dan
hasilnya dibagi antar mereka menurut kepandaian,jenis pekerjaan atau perjanjian
yang mreka buat.
2. Pembiayaan
untuk berbagai kegiatan perdagangan
1. pembiayaan
perdagangan murabahah dasar hukum murabahah
2. terdapat
dalam Alquran surah Al Baqarah ayat
275:”...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..”[6]
3. Prinsip
murabahah umumnya diterapkan dalam
pembiayaan pengadaan barang investasi. Skema ini paling banyak digunakan karena
sederhana dan menyerupai kredit investasi pada bank konvensional. Murabahah sangat berguna bagi seseorang
yang membutuhkan barang secara mendesak, tetapi kekurangan dana. Ia kemudian
meminta pada bank agar membiayai pembelian barang tersebut dan bersedia
menebusnya pada saat barang di terima.Harga jual pada pemesanan adalah harga
pokok ditambah margin keuntungan yang disepakati. Kesepakatan harga jual
dicantumkan dalam akad jual beli dan tidak dapat berubah menjadi lebih mahal
selama berlakunya akad.
4. Pembiayaan
perdagangan al-baitu bithaman ajil,yaitu
jual beli dengan pembayaran secara angsuran.dari pembiayaan tersebut bank akan
mendapatkan margin keuntungan
5. .pembiayaan
pengadaan barang untuk disewakan atau disewa-belikan dalam bentuk:
a. Sewa
guna usaha atau disebut al ijarah
b.
Sewa
beli atau disebut al baiu takjiri
Di Indonesia al
ijarah dan al baiu takjiri tidak
dapat di lakukan oleh bank,melainkan dilakukan oleh perusahaan leasing. Metode
al ijarah dan al baiu takjiri mirip dengan leasing, yaitu bank sebagai lessor
dan debitur sebagai lessee. Namun demikian, di bank, yang dapat dikategorikan
sebagai al ijarah tetap ada.,yaitu saving deposit box. Dari kegiatan usaha al ijarah bank akan memperoleh
pendapatan berupa sewa.
6. Pemberian
pinjaman tunai untuk kebajikan (qardhul
hasan) Tanpa dikenakan biaya apapun,kecuali biaya administrasi berupa
segala biaya yang diperlukan untuk sahnya perjanjian utang seperti bea
materai,biaya akte notaris, biaya studi kelayakan, dan sebagainya. Bank akan
menerima kembali biaya biaya administrasi tanpa mengambil keuntungan.
d. Komparasi istilah-istilah dalam
operasional perbankan syariah
1. penghimpunan
dana
No
|
Produk/
jasa
|
Prinsip
Syari’ah
|
1.
|
Giro
|
Wadi’ah
yad dhamanah
|
2.
|
Tabungan
|
Wadi’ah
yad dhamanah dan mudharabah
|
3.
|
Deposito
|
Mudharabah
|
4.
|
Simpanan
Khusus
|
Mudarabah
muqayyadah
|
2. Penyaluran
Dana dan Jasa Perbankan
No
|
Produk/jasa
|
Prinsip
Syari’ah
|
1.
|
Dana talangan
|
qardh
|
2.
|
Penyertaan
|
Musyarakah
|
3.
|
Sewa beli
|
Ijarah
muntahiya bittamlik
|
4.
|
Pembiayaan modal kerja
|
Mudharabah,musyarakah,murabahah
|
5.
|
Pembiayaan proyek
|
Mudharabah
dan musyarakah
|
6.
|
Pembiayaansektor pertanian
|
Bai’as
salam
|
7.
|
Pembiayaan untuk akuisisi set
|
Ijazah
muntahiya bittamlik
|
8.
|
Pembiayaan ekspor
|
Mudharabah
Musyarakah,Murabahah
|
9.
|
Anjak piutang
|
Hiwalah
|
10.
|
Letter of credit
|
Wakalah
|
11.
|
Garansi bank
|
Kafalah
|
12.
|
Inkasso,transfer
|
Wakalah
dan Hawalah
|
13.
|
Pinjaman sosial
|
Qardhul
Hasan
|
14.
|
Surat berharga
|
Mudaharabah,qardh,
ba’al dayn
|
15.
|
Safe
deposit box
|
Wadi’ah
amanah
|
16.
|
Jual beli valas
|
Sharf
|
17.
|
Gadai
|
Rahn
|
2. Keunggulan
dan Kelemahan Bank syariah
a. Keunggulan
Bank Syariah
memiliki beberapa keunggulan,antara lain sebagai berikut[7]:
1. Mekanisme
bank syariah didasarkan pada prinsip
efisiensi,keadilan dan kebersamaan
2. Tidak
mudah dipengaruhi gejolak moneter.Penentuan harga bagi bank bagi hasil di dasarkan
pada kesepaktan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis
simpanan dan jangka waktunya, yang akan menetukan basar kecilnya porsi bagi
hasil yang akan diterima penyimpan
3. Bank
syariah lebih mandiri dalam penentuan kebijakan bagi hasilnya.Dengan
dilepskannya pula keterkaitan dengan suku bunga yang berlaku,berarti
dilepaskannya pula keterkaitan dengan tingkat suku bunga luar negeri. Contohnya
ketika pemerintah sedang menerapkan kebijakan uang ketat (tight money policy ) maka bank syariah tidak akan menanggapi dengan
menaikkan suku bunga yang pada gilirannya akan mengakibatkan ekonomi biaya
tinggi, melainkan bank syariah akan meresponnya dengan upaya untuk iklim
investasi yang lebih baik dengan menggalakkan pembiayaan produktif.
4. Bank
syariah relatif lebih mudah merespon kebijakan pemerintah.Bank syariah akan
menyerap pertambahan uang beredar dalam peningkatan pemberian kredit investasi
yang menghasilkan barang dan jasa,
ekspor, serta mempercepat arus barang dan jasa sehingga dengan demikian,
kestabilan harga dan neraca perdagangan akan terpelihara
5. Terhindar
dari praktik money loundring. Dengan
adanya itikad baik dari nasabah penyimpan dana yang tidak hanya mencari
keuntungan,maka bank syariah relatif lebih aman dari praktik money loundryyang sangat merugikan
negara. Apalagi dengan pengawasan dari Dewan Pengawa Syariah ( DPS ) dan ditunjang oleh integritas dan tekad
manajemen bank untuk mencegah bank mereka terlibat dengan para pelaku kejahatan
yang jelas jelas haram, sebagaimana tercermin pada sikap hati hati dari
manajemen bank syariah atas kehalalan uang yang beredar di banknya.
6. Kuatnya
ikatan emosional keagamaan antara pemegang saham,pengelola, dan nasabah
sehingga ada rasa kebersamaan dalam menghadapi resiko usaha dan pembagian
keuntungan secara jujur dan adil
7. Usaha
dilakukan sebaik baiknya sebagai pengamalan ajaran agama
8. Fasilitas
pembiayaan tidak membebani nasabah sejak awal dengan kewajiban membayar bunga
secara tetap.
9. Metode
bagi hasil tidak mengenal sistem diskriminasi terhadap nasabah yang di dasarkan
kemampuan ekonomi,sehingga aksesibilitas bank syariah sangat luas.
10. Nasabah
penyimpan dana memiliki peringatan dini otomatis tentang keadaan rill banknya.
Yang bisa diketahui sewaktu waktu dari naik turunnya jumlah bagi hasil yang
diterimanya.
11. Bagi
pengusaha, tersedia fasilitas pembiayaan pengadaan barang modal dan peralatan
produksi yangb lebih mengutamakan kelayakan usaha daripada jaminan sehingga
membuka kesempatan berusaha.
12. Metode
bagi hasil mengakibatkan cost push
inflation di hapuskan sama sekali sehingga bank jadi pendukung kebijakan
moneter yang handal.
13. Lebih
mandiri dari pengaruh gejolak moneter, baik dari dalam maupun luar negeri.
14. Persaingan
antara bank berlaku secara wajar yang ditentukan keberhasilan dalam membina
nasabah dengan profesionalisme dan pelayanan terbaik.
15. Fasilitas
kredit kebajikan yang tidak membebeani nasabah dengan biaya apapun kecuali
biaya yang digunakan sendiri
b.
Kelemahan
Selain
memiliki keunggulan-keunggulan, bank syariah memiliki beberapa kelemahan yang
dijumpai dalam praktiknya, antara lain sebagai berikut:
1. umat Islam sendiri yang belum banyak berhubungan dengan
bank-syariah. Di antara 200 jutaan umat Islam, yang baru berhubungan dengan
bank-bank syariah sekitar 2 sampai 3 jutaan. Itu artinya hanya segelintir kecil
masyarakat muslim yang menggunakan jasa perbankan syariah. Faktor-faktor yang
menyebabkan mengapa umat Islam belum berhubungan dengan bank syariah
penyebabnya sangat banyak, antara lain Pertama, Tingkat pemahaman
dan pengetahuan umat tentang bank syariah masih sangat rendah. Masih banyak yang belum mengerti dan salah faham
tentang bank syariah dan menggangapnya sama saja dengan bank konvensional,
Bahkan sebagian ustaz yang tidak memiliki ilmu yang memadai tentang ekonomi
Islam (ilmu ekonomi makro;moneter dan teknis perbankan) masih
berpandangan miring tentang bank syariah, karena kurang informasi keilmuan
tentang bank syariah. Terbatasnya pakar dan SDM ekonomi syari’ah.. Kedua, Peran ulama, ustaz dan dai’ masih relatif kecil.
Ulama yang berjuang keras mendakwahlan ekonomi syariah selama ini terbatas pada
DSN (Dewan Syariah Nasioanl ) dan kalangan akademisi yang telah tercerahkan. Bahkan masih banyak anggota
DSN yang belum menjadikan tema khutbah dan pengajian tentang bank dan ekonomi
syariah. Ketiga,peran para akademisi
di berbagai perguruan tinggi, termasuk perguruan Tinggi Islam belum optimal. Keempat, peran ormas Islam juga belum optimal
membantu dan mendukung gerakan bank syariah. Terbukti mereka masih banyak yang
berhubungan dengan bank konvensional.[8]
2. Jaringan
kantor bank syariah yang belum luas dan masih sedikit.
Terkhusus
di daerah Sumatera Utara kita dapat melihat jumlah jaringan kantor perbankan
syariah dalam tabel statistik berikut ini:
Bank Umum Syariah
Jumlah Bank
Jumlah Kantor
|
2005
3
304
|
2006
3
319
|
2007
3
401
|
2008
5
581
|
2009
6
711
|
2010
11
1215
|
2011
11
1349
|
Unit Usaha Syariah
Jumlah Bank
Konvensional umum
yang memiliki UUS
Jumlah Kantor
|
19
154
|
20
183
|
26
196
|
27
241
|
25
287
|
23
262
|
23
300
|
Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah (BPRS)
Jumlah Bank
Jumlah kantor
|
92
92
|
105
105
|
114
184
|
131
202
|
138
225
|
152
292
|
154
362
|
Total Kantor
|
550
|
637
|
782
|
1024
|
1107
|
1955
|
2199
|
Sumber:Modul
Seminar Nasional Inovasi Produk Bank Syariah di IAIN SU Desember 2011
Bandingkan dengan bank konvensional
dengan 109 Bank dan memiliki 12.824 kantor
3. Terlalu
berprasangka baik kepada semua nasabah dan berasumsi bahwa semua orang yang
terlibat jujur dan terpercaya, sehingga rawan terhadap itikad buruk.
4. Metode
bagi hasil memerlukan metode yang rumit,terutama dalam menghitung bagian laba
nasabah yang kecil kecil dan nilai simpanannya tidak tetap. Risiko salah hitung
besar daripada di bank konvensional.
5. Kekeliruan
penilaian proyek berakibat lebih besar daripada bank konvensional
6. Produk
–produk bank syariah belum bisa mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan kurang
kompetitif, karena manajemen bank syariah cenderung mengadopsi produk perbankan
konvensional yang disyariahkan dengan produk yang terbatas.
7. Pemahaman
masyarakat yang kurang tepat terhadap kegiatan operaional bank syariah.
8. Peraturan
perundang undangan mengenai perbankan yang belum sepenuhnya mengakomodir operasional
bank syariah.
9. Sosialisasi
perbankan syariah yang dilakukan Bank Indonesia, masih kecil. Bayangkan, selama
kurun waktu 1 tahun, sosialisasi dalam bentuk seminar, workshop dan training
yang dilakukan Bank Indonesia hanya 50 kali (lihat Blue print bank Indonesia).
Aneh, betapa kecilnya peran sosialisasi tersebut. Bank Indoensia sebagai
lembaga keuangan pemerintah yang sangat besar, hanya bisa 50 kali setahun
dengan banyak personil. Padal wilayah dan daerah Indoensdia sangat luas,
Komponen masyarakat sangat beragam
10. Sumber
daya manusia yang memiliki keahlian mengenai bank syariah masih sedikit..
Berdasarkan
riset yang dilakukan oleh Universitas Indonesia Tahun 2003 diungkapkan bahwa
lebih dari 90% SDM bank syariah saat ini tidak memiliki latar belakang
pendidikan ekonomi syariah.Seperti yang akan ditunjukkan pada statistik dalam
tabel berikut ini:
Latar Belakang Pendidikan Pegawai Bank Syariah (dalam presentase )
Tahun
|
SLTA
|
D3
|
S1
Ekonomi
|
S1
Hukum
|
S1
Fisip
|
S1
Pertanian
|
S1
teknik
|
S1
Syariah
|
S2
|
2008
|
5,3
|
12,1
|
39,1
|
7,2
|
6,8
|
6,3
|
9,2
|
8,6
|
5,3
|
2009
|
6,2
|
18,7
|
38,0
|
6,2
|
5,2
|
4,9
|
7,6
|
9,1
|
4,1
|
Berdasarkan tabel di atas baru 9% saja
SDM yang memiliki latar belakang syariah yang bekerja di perbankan syariah dan
yang 90% berlatar belakang dari konvensional yang dikarbit melalui pelatihan
singkat perbankan syariah padahal untuk 4-5 tahun ke depan dibutuhkan 400 ribu
SDM untuk mengisi industru perbankan syariah di indonesia.Minimnya jumlah SDM
perbankan syariah yang menguasai wawasan dan keahlian yang memadai di bidang
perbankan syariah di yakini menjadi salah satu sebab sulitnya mencapai market
share perbankan syariah sebesar 5% seperti yang dicanangkan Bank Indonesia.
Padahal dengan jumlah penduduk muslim yang sangat besar, seharusnya target
tersebut tidaklah terlalu sulit untuk dicapai. Disamping itu AEC ( Asean
Economic Community ) yang akan di berlakukan tahun 2015 merupakan tantangan
penting bagi perbankan syariah. Terjadi integrasi ekonomi regional yang
berimplikasi pada semakain ketatnya persaingan dan semakin terbukanya
pasar,sehingga mempersiapkan SDM berkualitas merupakan suatu keharusan.[9]
11.Biaya
promosi yang masih sedikit.
Biaya promosi seluruh bank syariah
pada tahun 2011 hanya sebesar 236 milyar rupiah. Dengan jumlah 33 Bank Umum
Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).Maka promosi per bank hanya sebesar
7,15 Milyar rupiah. Dapat di perkirakan dengan dana sebesar 7,15 milyar rupiah
per tahun tidak banyak yang bisa dilakukan melalui media promosi. Karena itu
pelu dilakukan penguatan terhadap edukasi masyarakat terhadap perbankan
syariah, dan yang sangat efektif adalah promosi berantai atas kepuasan
masyarakat.
3. Strategi
yang Mesti Diterapkan Agar Akselerasi Perbankan Syariah Menjadi Bank yang
Unggul Terkhusus di Daerah Sumatera Utara Dapat Terwujud
Ada beberapa langkah yang diperlukan dalam rangka membangun Bank Syariah
yang unggul, yaitu:[10]
1. Meningkatkan
sosialisasi mengenai Bank Syariah dan komunikasi antar Bank Syariah dan
lembaga-lembaga keuangan Islam. Bahwa ekonomi Islam (Bank Syariah) bukanlah
semata-mata menyangkut aspek ibadah ritual saja, tetapi juga menyentuh
dimensi-dimensi yang bersifat muamalah (sosial kemasyarakatan). Ekonomi Islam
(Bank Syariah)bukan semata-mata bersifat eksklusif bagi umat Islam saja, tetapi
juga bermanfaat bagi kalangan umat beragama lainnya. Sebagai contoh, 60 %
nasabah Bank Islam di Singapura adalah umat non muslim. Kalangan perbankan di
Eropa pun sudah melirik potensi perbankan Syariah. BNP Paribas SA, bank
terbesar di Perancis telah membuka layanan Syariahnya, yang diikuti oleh UBS
group, sebuah kelompok perbankan terbesar di Eropa yang berbasis di Swiss, telah
mendirikan anak perusahaan yang diberi nama Noriba Bank yang juga beroperasi
penuh dengan sistem Syariah. Demikian halnya dengan HSBC dan Chase Manhattan
Bank yang juga membuka window Syariah. Bahkan kini di Inggris, tengah
dikembangkan konsep pembiayaan real estate dengan skema Syariah. Ini semua
membuktikan bahwa konsep ekonomi Islam berlaku secara universal.
2. Mengembangkan
dan menyempurnakan institusi-institusi keuangan Syariah (Bank Syariah) yang
sudah ada. Jangan sampai transaksi-transaksi yang dilakukan tidak sesuai dengan
prinsip-prinsip ajaran Islam. Karena itu dibutuhkan adanya pengawasan yang
ketat terhadap aktivitas institusi ekonomi Islam (Bank Syariah) yang ada, baik
itu perbankan Syariah, asuransi Syariah, lembaga zakat, maupun yang lainnya.
Disini, dituntut optimalisasi peran Dewan Syariah Nasional MUI sebagai
institusi yang memberikan keputusan/ fatwa apakah transaksi-transaksi ekonomi
yang dilakukan oleh Bank Syariah telah sesuai dengan Syariah atau belum? Begitu
pula dengan masyarakat luas, dimana dituntut pula untuk secara aktif mengawasi,
mengontrol, dan memberikan masukan yang bersifat konstruktif bagi perbaikan dan
penyempurnaan kinerja lembaga-lembaga ekonomi Syariah.
3. Berusaha
memperbaiki dan mengoreksi berbagai regulasi yang ada secara berkesinambungan.
Perangkat perundang-undangan dan peraturan lainnya perlu terus diperbaiki dan
disempurnakan. Kita bersyukur telah memiliki beberapa perangkat
perundang-undangan yang menjadi landasan pengembangan ekonomi Syariah, seperti
UU No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, UU No. 10 tahun 1998 tentang
Perbankan, yang membolehkan shariah windows, maupun UU No. 17 tahun 2000,
dimana zakat merupakan pengurang pajak. Namun ini belumlah cukup, apalagi
mengingat Peraturan Pemerintah yang menjabarkan undang-undang tersebut belumlah
ada, sehingga peraturan seperti zakat adalah sebagai pengurang pajak masih
belum terealisasikan pada tataran operasional.
4. Meningkatkan
kualitas SDM yang memiliki kualifikasi dan wawasan ekonomi Syariah yang
memadai.
5. Melakukan
inovasi produk perbankan syariah.
6. Memberikan
biaya promosi yang lebih besar.Fakta
membuktikan bahwa biaya untuk mengembangkan bank syariah oleh Bank Indonesia
masih sangat kecil, sehingga dalam berbagai momentum promosi bank syariah,
sumbangan Bank Indonesia masih sangat kecil. Kalau Bank Indonesia mau
mengalokasikan sedikit dana untuk pengembangan bank syariah, niscaya market
share bank syariah tidak seperti sekarang ini. Kecilnya market share ini
sebagian besar disebabkan karena sedikitnya alokasi dana untuk pengembangan
bank syariah dari Bank Indonesia. Kalau kita lihat peran Bank Indonesia dalam
mengembangkan bank syariah dalam cost/biaya promosi, jumlahnya masih sangat
kecil. Dan karena itu tidak berlebihan jika dikatakan bahwa Bank Indonesia
mengembangkan bank Syariah, hanya modal dengkul, mengingat minimnya dana
promosi bank syariah dbanding dana untuk promosi bank konvensional. Kalau bank
Indoensia serius ingin menyelamatkan ekonomi bangsa ini dengan syariah yang
adil ini, maka BI harus berani keluar sedikit dana. Jadi bukan seperti sekarang
ini. Kita membutuhkan dana untuk edukasi dan pencerdasan masyarakat
tentang bank syariah. Promosi, pendidikan dan pelatihan membutuhkan biaya yang
tidak sedikit. Termasuk untuk mentraining ulama secara berkelanjutan.
Ulama sebagai ujung tombak keberhasilan sebuah program belum dilirik secara
serius oleh Bank Indonesia. Ada sekitar 60.000-70.000 ulama dan dai yang perlu
ditraining tentang bank syariah. Bila mereka secara serempak mendakwahkan
keunggulan bank syariah di 700.000 mesjid di Indonesia, maka bank-bank syariah
akan diserbu umat yang pada gilirannya market share bank syariah dalam beberapa
bulan akan naik menjadi 30 %. Kita telah membuktikan hal ini di beberapa kota
di mana ada kantor cabang bank syariah, sehingga sebuah kantor kas bank syariah
bisa terbaik se-Indonesia dalam beberapa bulan untuk kategori penghimpunan dana
pihak ketiga. Asset bank syariah bisa meningkat secara fantastis 300 atau 400
%.
7. Bank Indonesia juga
harus mendukung dan mempelopori pembentukan organisasi dai’ ekonomi syariah.
Di Medan telah dibentuk Forum Komunikasi Da’i Ekonomi
Syariah. Pembentukan ini diilhami oleh kegiatan Workshop Ulama yang di laksanakan. Semangat jihad mereka terbakar untuk
mendakwahkan perbankan syariah, demi menyelamatkan umat dan bangsa dari
sistem ribawi. Di tingkat Nasional hal ini perlu diwujudkan. Setiap da’i
memiliki ribuan jamaah. Tidak jarang seorang da’i berceramah dan berkhutbah
sampai 10-15 kali ceramah dalam seminggu. Setiap da’i bisa ceramah di hadapan
ratusan bahkan ribuan jama’ah. Bila mereka memiliki
pengetahuan yang komprehensif tentang bank syariah, maka fatwa-fatwa mereka
tidak lagi datar dalam memandang bank syariah, tetapi secara mantap dan penuh
keyakinan ilmiah mengharamkan bunga bank serta mewajibkan umat memilih bank
syariah.. Umumnya da’i belum memahami dampak bunga bank yang sangat mengerikan
bagi perekonomian negara dan dunia. Maksudnya, belum banyak training serius
yang diikuti ulama tentang dampak bunga secara empiris dan fakta ilmiah
berdasarkan teori ekonomi modern. Karena itu mereka perlu dilatih dengan
pendekatan yang komprehesif.
Selama
ini presentasi kepada ulama (yang masih terbatas) dilakukan oleh praktisi
bank syariah yang bukan ulama atau ulama yang bukan ekonom.Akibatnya target
ceramah untuk menciptakan ulama yang haqqul yakin secara ilmiah tentang
keharaman bunga bank tidak tercapai. Karena itu masih aja ada ustadz yang merasa biasa-biasa saja menabung
atau (menyetor ONH) di bank konvensional. Bila ada 60.000 ulama yang bergerak
secara serentak mewajibkan umat meilih bank syariah dan dengan haqqul yakin mengharamkan bunga di atas
mimbar, maka akan terjadi booming hebat bagi pertumbuhan bank-bank syariah.
Selain itu, perlu diperhatikan oleh Bank Indonesia, bahwa selama
ini para dosen ekonomi syariah sering diundang untuk memberikan seminar dan
ceramah di kampus-kampus, di ormas Islam, tetapi seringkali dosen ekonomi Islam
tersebut sama sekali tidak diberi honor oleh panitia karena keterbatasan dana panitia pelaksana. Mengandalkan
semangat jihad untuk memerangi riba tidak cukup dengan semangat saja, tanpa
alat dan senjata. Senjata itu antara lain adalah dana yang cukup selain semangat jihad yang berkobar untuk
memerangi riba.
BAB III
PENUTUP
SARAN
1.
Pada
dasarnya produk-produk bank syariah sudah cukup baik,bervariatif dan memiliki
daya saing dengan produk bank konvensional.Hal ini terlihat bahwa semua produk
dan istilah bank konvensional juga sudah dikomparasikan dengan produk dan
istilah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
2.
Bank
Syariah mempunyai banyak keunggulan dan juga kelemahan didalam kegiatan
operasionalanya.Kiranya setiap keunggulan-keunggulan tersebut dapat terus
dipertahankan dan ditingkatkan serta setiap kelemahannya dapat diperbaiki dan
dibenahi untuk kejayaan bank syariah dikemudian hari.
3.
Akselerasi
perbankan syariah menuju bank yang unggul di Sumatera Utara dapat diwujudkan
jika semua pihak baik Pemerintah,Bank Indonesia,Perbankan dan Institusi Syariah
beserta masyarakat secara aktif ikut berperan mendukung,mensosialisasikan dan
menggunakan produk-produk bank syariah di dalam kehidupannya.
DAFTAR PUSTAKA
Alquran , diterjemahkan oleh Yayasan
Penyelenggara Penerjemah Alquran Departemen
Agama. Jakarta : PT. Syamil Cipta Media, 2005.
Dahlan, Abdul Aziz. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta : PT Ichtiar Baru Van Hoeve,1997.
Wibowo, Edy dan Untung Hendy Widodo. Mengapa Memilih Bank Syariah.Ciawi :
Ghalia Indonesia,2005.
http
://www.Lembahkabut.blogspot.com/2011/04/peluang-dan-tantangan perbankan
syariah.html
http ://www.Ruzaqir.multiply.com/journal/item/49/Akselerasi_Perbankan_Syariah
[1]
Edy Wibowo dan Untung Hendy Wibowo, Mengapa
Memilih Bank Syari’ah (Ciawi : Ghalia Indonesia,2005 ) ,h.39
[2]
Alquran, diterjemahkan oleh Yayasan Penyelenggara Penerjemah Alquran Departemen
Agama (Jakarta: PT. Syamil Cipta Media, 2005 ),h.87
[3] Ibid.,
h. 79
[4]
Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga
Keuangan, ( Jakarta : Intermedia,1995),h. 130.
[5] Ibid.,h
131.
[6]
Alquran, diterjemahkan oleh Yayasan Penyelenggara Penerjemah Alquran Departemen
Agama (Jakarta: PT. Syamil Cipta Media, 2005 ),h.47
[7]Wibowo
dan Hendy, Mengapa Memilih Bank Syari’ah ,h.53
[8]http
://www.Ruzaqir.multiply.com/journal/item/49/Akselerasi_Perbankan_Syariah
[9]Isnaini
Harahap, et.al.Forum Riset Perbankan
Syariah III IAIN SU (Medan: t.p.,2011) ,h.456.
[10]
http ://www.Lembahkabut.blogspot.com/2011/04/peluang-dan-tantangan perbankan
syariah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan jejak kamu di sini ya..!
Silahkan isi dan komentari dengan sopan
Salam Blogger.