BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendidikan Kewarganegaraan pada
awalnya diperkenalkan di Amerika Serikat pada tahun 1790 dengan tujuan untuk
meng-Amerika-kan bangsa Amerika dengan nama “Civics”. Henry Randall
Waite yang pada saat itu merumuskan pengertian Civics dengan “The
science of citizenship, the relation of man, the individual, to man in
organized collection, the individual in his relation to the state”.
Pengertian tersebut menyatakan bahwa ilmu Kewarganegaraan membicarakan hubungan
antara manusia dengan manusia dalam perkumpulan perkumpulan yang terorganisasi
(organisasi social ekonomi, politik) dengan individu-individu dan dengan
negara.
Sedangkan di Indonesia, istilah civics
dan civics education telah muncul pada tahun 1957, dengan istilah
Kewarganegaraan, Civics pada tahun 1961 dan pendidikan Kewargaan negara
pada tahun 1968. (Bunyamin dan Sapriya dalam Civicus, 2005:320). Mata pelajaran
pendidikan kewarganegaraan masuk dalam kurikulum sekolah pada tahun 1968, namun
pada tahun 1975 nama pendidikan kewarganegaraan berubah menjadi Pendidikan
Moral Pancasila (PMP). Pada tahun 1994, PMP berubah kembali menjadi Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
Agar lebih jelasnya, berikut ini
akan disebutkan secara kronologis sejarah
timbulnya pendidikan kewarganegaraan di Indonesia. Dalam tatanan kurikulum
pendidikan nasional terdapat mata pelajaran yang secara khusus mengembanisasi
demokrasi di Indonesia,yakni [1] :
1.
Pendidikan
kemasyarakatan yang merupakan integrasi negara , ilmu bumi, dan kewarganegaraan
( 1954 )
2.
Civics
( 1957/1962 )
3.
Ditingkat
perguruan tingi pernah ada mata kuliah Manipol dan USDEK, Pancasila dan UUD
1945 ( 1960-an)
4.
Filsapat Pancasila ( 1970- sampai sekarang )
5.
Pendidikan
kewarganegaraan civics dan hukum ( 1973 )
6.
Pendidikan
moral atau PMP ( 1975 /1984 )
7.
Pendidikan
kewiraan ( 1989-1990-an)
8.
Dan
pendidikan kewarganegaraan ( 2000-sekarang )
Pada Hakekatnya pendidikan
kewarganegaraan adalah upaya sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai
landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan
kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana pandangan pakar tentang pendidikan kewarganegaraan ?
2.
Apakah tujuan dari materi pendidikan kewarganegaraan ?
3.
Apakah manfaat dari mempelajari materi pendidikan kewarganegaraan?
4.
Apa saja Objek pembahasan materi pendidikan kewarganegaraan ?
C.
Manfaat yang diperoleh
1.
Mengetahui pandangan pakar tentang pendidikan kewarganegaraan
2.
Mengetahui tujuan dari materi pendidikan kewarganegaraan
3.
Mengetahui manfaat yang bisa diperoleh dari mempelajari materi
pendidikan kewarganegaraan
4.
Mengetahui apa saja yang menjadi objek lingkup dari materi
pendidikan kewarganegaraan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pandangan Pakar Tentang
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan sebenarnya dilakukan dan dikembangkan di
seluruh dunia, meskipun dengan berbagai istilah atau nama. Mata kuliah tersebut
sering disebut sebagai civic education,
Citizenship Education, dan bahkan ada yang menyebutnya sebagai democrcy education. Tetapi pada umumnya
pendapat para pakar tersebut mempunyai maksud dan tujuan yang sama.
Beberapa pandangan para pakar tentang pendidikan kewarganegaraan
adalah sebagai berikut[2]:
1.
Henry
Randall Waite dalam penerbitan majalah The
Citizendan Civics, pada tahun 1886, merumuskan pengertian Civics dengan The sciens of citizenship, the relation of
man, the individual, to man in organized collections, the individual in his
relation to the state. Dari definisi tersebut, Civics dirumuskan dengan
Ilmu Kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia dengan manusia dalam
perkumpulan-perkumpulan yang terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi,
politik) dan antara individu- individu dengan negara.
2.
Stanley
E. Dimond berpendapat bahwa civics
adalah citizenship mempunyai dua
makna dalam aktivitas sekolah. Yang pertama, kewarganegaraan termasuk kedudukan
yang berkaitan dengan hukum yang sah. Yang kedua, aktivitas politik dan
pemilihan dengan suara terbanyak, organisasi pemerintahan, badan pemerintahan,
hukum, dan tanggung jawab
3.
Edmonson (1958) mengemukakan bahwa civics
adalah kajian yang berkaitan dengan pemerintahan dan yang menyangkut hak dan kewajiban
warga negara.
4.
Menurut
Merphin Panjaitan, Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang
bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warga negara yang demokrasi dan
partisipatif melalui suatu pendidikan yang dialogial. Sementara Soedijarto
mengartikanPendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang bertujuan
untuk membantu peserta didik untuk menjadi warga negara yang secara politik
dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis
5.
Menurut
Muhammad Numan Soemantri, ditandai oleh ciri-ciri sebagai berikut :
a.
Civic
Education adalah kegiatan yang meliputi seluruh program sekolah;
b.
Civic
Education meliputi berbagai macam kegiatan mengajar yang dapat menumbuhkan
hidup dan prilaku yang lebih baik dalam masyarakat demokrasi;
c.
dalam
Civic Education termasuk pula hal-hal yang menyangkut pengalaman, kepentingan
masyarakat, pribadi dan syarat- syarat objektif untuk hidup bernegara
6.
Menurut Azyumardi Azra, pendidikan
kewarganegaraan, civics education dikembangkan menjadi pendidikan kewargaan
yang secara substantif tidak saja mendidik generasi muda menjadi warga negara
yang cerdas dan sadar akan hak dan kewajibannya dalam konteks kehidupan
bermasyarakat dan bernegara, tetapi juga membangun kesiapan warga negara
menjadi warga dunia, global society.
7.
Soedijarto
mengartikan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang
bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warga negara yang secara
politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis.
Dari definisi tersebut, semakin mempertegas pengertian civic education (Pendidikan
Kewarganegaraan) karena bahannya meliputi pengaruh positif dari pendidikan di
sekolah, pendidikan di rumah, dan pendidikan di luar sekolah. Unsur-unsur ini
harus dipertimbangkan dalam menyusun program Civic Education yang diharapkan akan menolong para peserta didik
(mahasiswa) untuk:
a.
Mengetahui,
memahami dan mengapresiasi cita-cita nasional.
b.
Dapat
membuat keputusan-keputusan yang cerdas dan bertanggung jawab dalam berbagai
macam masalah seperti masalah pribadi, masyarakat dan negara.
Jadi, pendidikan kewarganegaraan (civic education) adalah program
pendidikan yang memuat bahasan tentang masalah kebangsaan, kewarganegaraan
dalam hubungan Hakekat pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dan
terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan
menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan
kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa
dan negara. Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang bertujuan
untuk menjadikan siswa sebagai warga negara yang baik atau sering disebut to
be good citizenship, yakni warga yang memiliki kecerdasan baik
intelektual, emosional,
sosial maupun spiritual, memiliki rasa bangga dan tanggung jawab,
dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara agar
tumbuh rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Secara istilah Civics Education oleh sebagian pakar diterjemahkan
ke dalam bahasa Indonesia menjadi Pendidikan Kewargaan dan Pendidikan
Kewarganegaraan. Istilah Pendidikan Kewargaan diwakili oleh Azyumardi Azra dan
Tim ICCE (Indonesian Center for Civic Education) UIN Jakarta sebagai Pengembang
Civics Education di Perguruan Tinggi yang pertama. Sedangkan istilah Pendidikan
Kewarganegaraan diwakili oleh Zemroni, Muhammad Numan Soemantri, Udin S.
Winataputra dan Tim CICED ( Center Indonesian for Civics Education), Merphin
Panjaitan, Soedijarto dan pakar lainnya.[3]
Pendidikan Kewargaan semakin menemukan momentumnya pada dekade
1990-an dengan pemahaman yang berbeda- beda. Bagi sebagian ahli, Pendidikan
Kewargaan diidentikkan dengan Pendidikan Demokrasi ( democracy Education),
Pendidikan HAM ( human rights education ) dan Pendidikan Kewargaan (
citizenship education ). Menurut Azra, Pendidikan Demokrasi (democracy
Education) secara subtantif menyangkut sosialisai, diseminasi dan aktualisasi
konsep, sistem, nilai, budaya dan praktik demokrasi melalui pendidikan. Masih
menurut Azra, Pendidikan Kewargaan adalah pendidikan yang cakupannya lebih luas
dari pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM. Karena, Pendidikan Kewargaan
mencakup kajian dan pembahasan tentang pemerintahan, konstitusi, lembaga-
lembaga demokrasi, rule of law , hak dan kewajiban warga negara, proses
demokrasi, partisipasi aktif dan keterlibatan warga negara dalam masyarakat
madani, pengetahuan tentang lembaga- lembaga dan sistem yang terdapat dalam
pemerintahan, warisan politik, administrasi publik dan sistem hukum,
pengetahuan tentang proses seperti kewarganegaraan aktif, refleksi kritis,
penyelidikan dan kerjasama, keadilan sosial, pengertian antarbudaya dan
kelestarian lingkungan hidup dan hak asasi manusia.
Sedangkan Zamroni berpendapat bahwa Pendidikan Kewarganegaraan
adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat
berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan
kesadaran kepada generasi baru bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan
masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat.
B.
Kompetensi Dasar dan Tujuan Civic Education
Dalam pembelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan, kompetensi dasar atau yang sering disebut
kompetensi minimal terdiri dari tiga jenis, yaitu :
1.
kecakapan
dan kemampuan penguasaan pengetahuan kewarganegaraan ( Civic Knowledge) yang
terkait dengan materi inti Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) antara
lain demokrasi, hak asasi manusia dan masyarakat madani (Civil Society ) ,
2.
kecakapan
dan kemampuan sikap kewarganegaraan ( Civic Dispositions) antara lain pengakuan
kesetaraan, toleransi, kebersamaan, pengakuan keragaman, kepekaan terhadap
masalah warga negara antara lain masalah demokrasi dan hak asasi manusia; dan
3.
kecakapan
dan kemampuan mengartikulasikan keterampilan kewarganegaraan ( Civil Skills)
seperti kemampuan berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan publik,
kemampuan melakukan kontrol terhadap penyelenggara negara dan pemerintah.
Tujuan Perkuliahan Pendidikan Kewarganegaraan ( Civic Education)
berdasarkan keputusan Dirjen Dikti No. 43 /DIKTI/Kep/2006, tujuan pendidikan
kewarganegaraan adalah dirumuskan dalam visi dan misi dalam kompetensi sebagai
berikut[4] :
1.
Visi
pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai
dan pedoman dalam pengembanan dan penyelenggaraan program studi, guna
mengantarkan mahasiswa menetapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Hal
ini berdasarkan suatu realitas yang dihadapi, bahwa mahasiswa adalah sebagai
generasi bangsa yang harus memililki visi intelektual, religius, berkeadaban,
berkemanusiaan dan cinta yanah air dan bangsanya.
2.
Misi
pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiwa
memantapkan kepribadiannya , agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai nilai dasar pancasila,
rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan
mengenbankan ilmub pengetahuan , teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab
dan bermoral..
C.
Manfaat Civic Education
Manfaat yang bisa diperoleh dari mempelajari Civic Education adalah
:
1.
Civic
Education tidak hanya sekadar melayani kebutuhan-kebutuhan warga dalam memahami
masalah-masalah sosial politik yang terjadi , tetapi lebih dari itu. Ia pun
memberikan informasi dan wawasan tentang berbagai hal menyangkut cara-cara
penyelesaian masalah . dalam kontek ini, civic education juga menjanjikan civic
knowledge yang tidak saja menawarkan solusi alternatif, tetapi juga sangat
terbuka dengan kritik (kontruktif).
2.
Kedua,
Civic education dirasakan sebagai sebuah kebutuhan mendesak karena merupakan
sebuah proses yang mempersiapkan partisipasi rakyat untuk terlibat secara aktif
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara demokratis. Pendidikan yang
bersifat demokratis, harus memiliki tujuan menghasilkan lulusan yang mampu
berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan mampu mempengaruhi pengambilan
keputusan kebijakan publik. Dengan kata lain, pendidikan harus mampu menanamkan
kesadaran dan membekali pengetahuana akan peran warga dalam masyarakat
demokratis. Guna membangun masyarakat yang demokratis diperlukan pendidikan
agar warganya dapat mengkritisi dan memahami permasalahan yang ada.
D.
Landasan Pendidikan Kewarganegaraan
1.
Landasan
Ilmiah
a.
Dasar
Pemikiran Kewarganegaraan
Setiap warga negara dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna
bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan
perubahan masa depannya. Untuk itu diperlukan penguasaan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni (IPTEKS ) yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, moral,
kemanusiaan dan budaya bangsa. Nilai-nilai dasar tersebut berperan sebagai
panduan dan pegangan hidup bagi setiap warga negara dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bahasan Pendidikan Kewarganegaraan
meliputi hubungan antara warga negara dan negara, serta pendidikan pendahuluan
bela negara yang semua ini berpijak pada nilai-nilai budaya serta dasar
filosofis bangsa. Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan ialah menumbuhkan
wawasan dan kesadaran bernegara, serta membentuk sikap dan prilaku cinta tanah
air yang bersendikan kebudayaan dan filsafat bangsa Pancasila.
Sebagai suatu pebandingan, di berbagai negara juga dikembangkan
materi Pendidikan Umum (General Education/Humanities) sebagai pembekalan
nilai-nilai yang mendasari sikap dan prilaku warga negaranya.
a.
Amerika
Serikat : History, Humanity dan Philosophy
b.
Jepang
: Japanese History, Ethics dan Philosophy
c.
Filipina
: Philipino, Family Planning, Taxation and Land Perform, The Philiphine New
Constitution dan Study of Human Rights
Di beberapa negara dikembangkan juga bidang studi yang sejenis dengan
pendidikan kewarganegaraan, yaitu yang dikenal dengan sebutan Civics Education.
2.Landasan Hukum
a.UUD 1945
1.
Pembukaan
UUD 1945, khususnya pada alinea kedua dan keempat, yang memuat cita-cita tujuan
dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya.
2.
Pasal
27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya”.
3.
Pasal
30 ayat (1) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pembelaaan negara “.
4.
Pasal
31 ayat (1) menyatakan bahwa “ Tiap-tiapn warga negara berhak mendapatkan
pengajaran.
b.
Ketentuan
MPR No. II/MPR/1999 tentang Garis- garis besar haluan Negara.
c.
Undang
– undang No. 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan
keamanan Negara Republik Indonesia ( Jo. UU No.
1 tahun 1988)
1.
Dalam
pasal 18 (a) disebutkan bahwa hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan
dengan keikutsertakan melalui pendidikan pendahuluan Bela Negara sebagai bagian
yang tak terpisahkan dalam sistem Pendidikan Nasional.
2.
Dalam
pasal 19 (2) sebutkan bahwa pendidikan Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti
oleh setiap warga negara dan dilaksanakan secara bertahap. Tahap awal pada
tingkat pendidikan dasar sampai pada pendidikan menengah ada dalam gerakan
kewiraan Pramuka. Tahap lanjutan pada tingkat pendidikan tinggi ada dalam
bentuk pendidikan.
d.
Undang
– undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dan berdasarkan
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman
Penyusuan kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian Hasil belajar Mahasiswa dan
Nomor 45/U/2002 tentang Kurikulum inti pendidikan Tinggi telah ditetapkan bahwa
pendidikan Agama, pendidikan bahasa dan pendidikan kewarganegaraan merupakan
kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian, yang wajib diberikan dalam
kurikulum setiap program studi/kelompok program studi.
e.
adapun pelaksanaannya berdasarkan surat
Keputusan Direktur jendral Pendidikan Tinggi Dapartemen Pendidikan Nasional
Nomor 43/DIKTI/2006, yang memuat rambu – rambu pelaksanaan kelompok Mata kuliah
Pengembangan Kepribadan di Pserguruan Tinggi.
E.
Rumpun Keilmuan
Pendidikan kewarganegaraan dapat disejajarkan dengan civic
education yang dikenal diberbagai negara. Sebagai bidang studi ilmiah ,
pendidikan kewarganegaraan bersifat antardisipliner (antar bidang ) hukum
monodisipliner, karena kumpulan ilmu yang membangun ilmu kewarganegaraan ini di
ambil dari berbagai disiplin ilmu.Oleh karena itu , upaya pembahasan dan
pengembangannya memerlukan sumbangan dari berbagai disiplin ilmu yang meliputi
ilmu politik, hukum filspat, sosilogi, administrasi negara, ekonomi pembangunan
, sejarah perjuangan bangsa dan ilmu budaya.
F.
Objek Pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan
Setiap ilmu harus memenuhi syarat-syarat ilmiah, yaitu mempunyai
objek, metode, sistem dan bersifat universal. Objek pembahasan setiap ilmu
harus jelas, baik objek material maupun objek formalnya. Objek material ialah
bidang sasaran yang dibahas dan dikaji ulang oleh suatu bidang atau cabang
ilmu. Sedangkan objek formal adalah sudut pandang tertentu yang dipilih untuk
membahas objek material tersebut. Adapun objek material dari pendidikan
kewarganegaraan adalah segala hal yang berkaitan dengan warga negara baik yang
bersifat empirik maupun non-empirik, yang meliputi wawasan, sikap dan perilaku
warga negara dalam kesatuan bangsa dan negara. Sebagai objek formalnya mencakup
dua segi, yaitu segi hubungan antara warga negara dan negara ( termasuk
hubungan antar warga negara ) dan segi pembelaan negara. Dalam hal ini
pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan terarah pada warga negara Indonesia dalam
hubungannya dengan negara Indonesia dan pada upaya pembelaan Negara Indonesia.
Objek pembahasan pendidikan kewarganegaraan menurut keputusan
Dirjen pendidikan tinggi No.43/DIKTI/Kep/2006 dijabarkan lebih rinci yang
meliputi pokok-pokok bahasan sebagaimana dikemukakan dalam tinjauan mata kuliah
(terdiri dari 8 modul ) substansi kajian pendidikan kewarganegaraan mencakup :
1.
Filsafat
Pancasila
2.
Identitas nasionl
3.
Negara dan konstitusi
4.
Demokrasi Indonesia
5.
Rule
of Law dan HAM
6.
Hak dan Kewajiban Warganegara serta Negara
7.
Geopolitik
Indonesia
8.
Geostrategi
Indonesia
Dengan demikian isi pembelajaran Pendidikan Kewargaan ( Civic Education)
diarahkan untuk national and character building bangsa Indonesia yang relevan
dalam memasuki era demokratisasi.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Tujuan
Perkuliahan Pendidikan Kewarganegaraan ( Civic Education) berdasarkan keputusan
Dirjen Dikti No. 43 /DIKTI/Kep/2006, tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah
dirumuskan dalam visi dan misi dalam kompetensi sebagai berikut :
3.
Visi
pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai
dan pedoman dalam pengembanan dan penyelenggaraan program studi, guna
mengantarkan mahasiswa menetapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Hal
ini berdasarkan suatu realitas yang dihadapi, bahwa mahasiswa adalah sebagai
generasi bangsa yang harus memililki visi intelektual, religius, berkeadaban,
berkemanusiaan dan cinta yanah air dan bangsanya.
4. Misi
pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiwa
memantapkan kepribadiannya , agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai nilai dasar pancasila,
rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan
mengenbankan ilmub pengetahuan , teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab
dan bermoral.
Pendidikan
kewarganegaraan sebenarnya dilakukan dan dikembangkan di seluruh dunia,
meskipun dengan berbagai istilah atau nama. Mata kuliah tersebut sering disebut
sebagai civic education, Citizenship
Education, dan bahkan ada yang menyebutnya sebagai democrcy education. Tetapi pada umumnya pendapat para pakar
tersebut mempunyai maksud dan tujuan yang sama.
B.
SARAN
Karya
yang penulis susun ini bukanlah karya yang sempurna tapi
sesuatu yang lahir dari kerja keras. Tentunya hasil kerja keras penulis bukan tanpa kekurangan. Maka Penulis senantiasa mengharapkan masukan dan kritikan Ibu Dosen Pembimbing, rekan-rekan pembaca, dan
mudah-mudahan rekan-rekan semua dapat menggali terus potensi yang kita miliki
agar kita dapat menambah wawasan dan ilmu pengetahuan tentang “ Pendidikan
Kewarganegaraan” yang tentunya dengan izin Allah SWT. Mudah-mudahan
dengan terciptanya makalah ini, khususnya bagi penulis dan
umumnya untuk para pembaca bisa mengembangkan pengetahuan tentang pendidikan kewarganegaraan serta termotivasi
dan terdorong terutama dalam mengmbangkan ilmu
Kewarganegaraan di hari yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Amin, Zainul Ittihad. 1999. Pendidikan
Kewiraan (Modul). Jakarta:Universitas Terbuka.
Budiardjo, Miriam. 1996. Dasar-dasar
Ilmu Politik. Jakarta:Gramedia.
Budiman, Arief. 1997. Teori
Negara (Negara, Kekuasaan dan Ideologi). Jakarta:PT. Gramedia Pustaka
Utama.
http
: // fhspot.blogspot.com diakses 18 Februari 2012 ,19.30 WIB.
http
: // rachmadrevanz.com/2011/pandangan-pakar-tentang-pengertian-pendidikan-kewarganegaraan.html
diakses pada 20 feb 2012 ,10.30 WIB
Karsono, Dedi. 1996. Kewiraan
Tinjauan Strategis Dalam Berbangsa dan Bernegara. Jakarta:Grasindo.
Koerniatmanto Soetoprawira, B. 1996. Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian Indonesia. Jakarta:PT.
Gramedia Pustaka Indonesia.
Lembaga Ketahanan Nasional.
1980. Kewiraan. Bandung:CV.
Karya Kita.
Rosyada, Dede, dkk. 2003. Pendidikan
Kewarganegaraan, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE UIN
Syarif Hidayatullah.
Sumarsono, dkk. 2004. Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta:PT. Gramedia Pustaka Utama.
Ubaidillah, A, dkk. 2000. Pendidikan
Kewarganegaraan, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta: IAIN
Jakarta Press.
Tim
Dosen Unimed , Mata Kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan. Medan: 2011
[1]Tim Dosen Unimed , Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan ( Medan ,2011 ) ,h.1.5
[2]http://
rachmadrevanz.com/2011/pandangan-pakar-tentang-pengertian-pendidikan-kewarganegaraan.html
diakses pada 20 feb 2012 ,10.30 WIB
[3]
http:// fhspot.blogspot.com diakses 18 Februari 2012 ,19.30 WIB.
[4]
Tim dosen
unimed,op.cit.,h.1.12
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan jejak kamu di sini ya..!
Silahkan isi dan komentari dengan sopan
Salam Blogger.